Hearing Komisi D DPRD Jatim Bahas Nasib Warga Tambak Dalam Baru Barat, Akses Listrik Jadi Prioritas

MPI, SURABAYA – Permasalahan penolakan pemasangan sambungan listrik baru bagi warga Kampung Tambak Dalam Baru, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing yang digelar Komisi D DPRD Jawa Timur dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, termasuk DPP LSM Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM ABABIL), pada selasa (02 Juni 2026).

Hearing tersebut dihadiri Kerua Komisi D DPRD Jawa Timur, pimpinan dan anggota Komisi D, pimpinan dan anggota Komisi C, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Direktur PT Jatim Graha Utama, pimpinan PLN ULP Tandes Surabaya, Kepala Kelurahan Asemrowo, pengurus DPP LSM ABABIL, serta perwakilan warga Tambak Dalam Baru Barat.

Permasalahan bermula saat warga Tambak Dalam Baru Barat mengajukan permohonan pemasangan listrik baru ke PLN ULP Tandes Surabaya. Namun, permohonan tersebut ditolak. Merasa hak dasarnya belum terpenuhi, warga kemudian mengadu kepada LSM ABABIL untuk mendapatkan pendampingan.

Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak PLN, LSM ABABIL memperoleh penjelasan bahwa terdapat surat pemblokiran yang berasal dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada PLN dan Kelurahan Asemrowo, sehingga pemasangan sambungan listrik baru belum dapat direalisasikan.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Haji Abdul Halim, menyampaikan komitmennya untuk segera mencari solusi terbaik agar warga dapat memperoleh akses listrik yang layak.

“Dalam waktu dekat kami akan mencarikan solusi agar warga Tambak Dalam Baru dapat segera menikmati aliran listrik PLN dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris LSM ABABIL, Abah Ali, menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian semua pihak.

“PLN adalah kebutuhan dasar masyarakat. Apa pun bentuk solusi yang nantinya dihasilkan, yang terpenting warga dapat menikmati aliran listrik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegas Abah Ali.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPP LSM ABABIL, Fathur Rohman, menyatakan bahwa warga pada prinsipnya siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah apabila memang terdapat persoalan status lahan.

“Sebagaimana yang disampaikan warga kepada kami, mereka siap menyewa lahan apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah provinsi yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan solusi yang tidak merugikan masyarakat,” ujar Fathur Rohman.

Menurutnya, pendekatan dialogis dan mengedepankan kepentingan masyarakat menjadi langkah yang paling tepat dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat segera menemukan jalan keluar sehingga warga Tambak Dalam Baru tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh akses listrik.

Hearing yang digelar DPRD Jawa Timur tersebut diharapkan menjadi titik terang penyelesaian persoalan yang selama ini membayangi warga Tambak Dalam Baru. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait agar kebutuhan dasar berupa aliran listrik dapat segera terpenuhi.

(KP-Jatim)

Pos terkait