BPSDM Siapkan Skema Sertifikasi Untuk ASN Bidang PUPR

Patroli Indonesia, Bandung – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi BPSDM yang dikordinir oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, sedang menyiapkan Skema Sertifikasi Untuk ASN Bidang PUPR sebagai bentuk upaya penjaminan muta terhadap ASN serta sebagai syarat memenuhi kompetensi pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terdapat 16 Skema Sertifikasi yang saat ini sedang disiapkan oleh LSP BPSDM yakni untuk bidang Sumber Daya Air yakni OP Irigasi Jabatan Kerja Pengamat, OP Irigasi Jabatan Kerja Juru Pengairan.

Bacaan Lainnya

Untuk bidang Jalan dan Jembatan berupa skema Pengawasan Teknis Jalan, Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan, Pemeliharaan Jembatan/Ahli Rehabilitasi Jembatan, Pemeriksaan Keselamatan Jalan, Pemeriksa DED Jalan, Pemeriksa Kontrak Bidang Bina Marga, Penilaian Laik Fungsi Jalan, Teknisi Laboratorium Beton, serta Penilik Jalan dan Teknisi Laboratorium Aspal.

Adapun untuk bidang Permukiman, skema Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, sedangkan untuk bidang Perumahan terkait skema Pengendalian Perumahan Tapak Bersubsidi. Untuk bidang Pembiayaan Infrastruktur meliputi skema Analis KPBU Perumahan dan untuk Pengembangan Infrastruktur Wilayah meliputi skema Penyusunan Rencana Terpadu Infrastruktur Wilayah Bidang PUPR.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastuktur Wilayah, Rezeki Peranginangin melalui konferensi video, Rabu (16/6) mengatakan, akan dibentuk susunan personil komite skema. “Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Skema diantaranya memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait, mengembangkan skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), okupasi nasional maupun klaster tertentu sesuai permintaan, Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja (sesuai SKKNI, SKK Khusus, atau SKK Internasional), menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai KKNI, okupasi nasional, atau klaster tertentu dan menetapkan persyaratan dasar calon peserta sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi,” katanya.

Rezeki menambahkan Apabila diperlukan, Komite Skema dapat menunjuk Tim Perumus yang terdiri dari para pakar di bidangnya. “Dalam hal Komite Skema tidak membentuk Tim Perumus, maka tugas perumusan dilakukan oleh Komite Skema. Tim perumus mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab Tim Perumus diantaranya akan mengidentifikasi kategori dan jenis kualifikasi/okupasi nasional/klaster yang dibutuhkan unit kerja dan mengidentifikasi jenis standar kompetesi kerja yang relevan dengan kebutuhan unit kerja (termasuk kriteria unjuk kerja),” imbuhnya.

“Untuk memastikan kesesuaian substansi skema sertifikasi dengan kebutuhan unit kerja, maka diperlukan anggota tim perumus yang berasal dari perwakilan unor terkait struktural/fungsional), dan para pakar (praktisi/akademisi) di bidangnya sesuai dengan substansi skema sertifikas,” pungkasnya.(*)

Pos terkait