BSI Telantarkan Hak Ashley ‘Surat Pengalaman Bekerja’ Bertahun-tahun

MPI, Pontianak, KALBAR- Bank BSI tidak berikan penjelasan kepada
Ashley mantan karyawan Bank BSI tentang surat penglaman bekerja yang ditunggu bertahun-tahun, BSI yang beralamat di jalan sultan syarif abdurahman nomor 23 Pontianak. Jumat (8/9/2023)

 

Awak media mendatangi kembali pengadilan negeri pontianak rabu jam 12 00 siang untuk Konfirmasi ulang pernyataan ketua Panitera Utin Reza Putri S.H.,M.H, sesuai dengan berita acara AANMANING / peneguran nomor 17/ pdt-Exs-PHI/2022/PN/ptk junsto nomor 43/pdt.Sus-PHI/2019/PN ptk
Dengan meminta kembali pengajuan permohonan ulang kepada Ashley ,aset apa yang akan di sita ,selain surat keterangan / pengalaman kerja

Selang waktu permohonan sudah di sampaikan ke PN Pontianak oleh Ashley tgl 30 agustus 2023
Yang diterima oleh petugas (satpam) PN pontianak
Dan awak media kembali mempertanyakan akan hal tersebut
Dari PN negeri pontianak yang diwakili oleh bapak Andi Robets S. Sos
Panmud khusus PHI
Mengatakan permohonan yang disampaikan oleh Ashley masih kami analisa dan belum tau kapan pastinya
judul nya akan di kabari melalui pihak pemohon

Selanjutnya, awak media mendatangi Bank BSI pontianak dan kembali bertemu dengan saudara Syarif M Thaufik Alqadrie
Sebagai area oprasioanal service staff perwakilan dari pihak Bank BSI pontianak
Dengan sangat disayang kan saat diwawancarai
Hanya bisa berkata ” saya tidak bisa berkomentar ‘alias no coment

Diduga komentar saudara Thaufik sengaja di kunci oleh pihak Bank BSI yang di gaji spesialis untuk berbohong ke publik dengan mengatakan tidak bisa berkomentar pada hal saudara Thaufik
salah satu keterwakilan dari Bank BSI pontianak yang datang ke PN pontianak pada waktu
AANMANING/peneguran
Ada apa ya ?

Harus kemana lagi Ashley mencari keadilan
Jika jawaban dari pihak terkait hanya menunggu tidak berujung dan dengan no comment
Dimana letak keadilan
Untuk Ashley
Apakah hukum di negara ini bisa dibeli dengan berpihak ke mereka yang uangnya banyak
Hingga tidak bisa melihat dengan menzolimi dan menahan hak orang
Dimana letak keadilan yang berpedoman pada Pancasila sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Hanya publik yang bisa menilai. (Yuli)

Pos terkait