MPI, JAKARTA – Nama Rudi Salim alias Weng Jian Ping, warga negara asal Tiongkok, kembali mencuat ke permukaan setelah terungkap memiliki jejak panjang kasus hukum yang merugikan baik pihak swasta maupun keuangan negara Indonesia.
Bersama istrinya Goiej Siauw Hung dan kroni-kroninya, ia diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari pencucian uang, penipuan, pemalsuan dokumen, hingga dugaan penyalahgunaan identitas dan izin usaha.
Jejak Kejahatan Rudi Salim: Punya Banyak PT, Di Duga Kuat Terlibat Korupsi Ratusan Miliar, Laporan Polisi Dihentikan Sepihak
Fakta-fakta mengejutkan ini terungkap dalam surat resmi yang dilayangkan oleh Advokat Liliana Kartika, S.H. kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, tertanggal 23 Juni 2025. Dalam surat bernomor 18/VI/RSB/2025 tersebut, dipaparkan secara rinci berbagai kasus hukum yang melibatkan Rudi Salim dan jaringannya.
Berbagai Perusahaan Dijadikan Alat Kejahatan
Dokumen yang dilampirkan menunjukkan bahwa Rudi Salim menguasai atau memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah perusahaan, yang diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana, antara lain:
1. PT. Sinar Purnama – Dinyatakan sebagai milik istri Rudi Salim.
2. PT. Sun Fook Industries Indonesia (PT. SFII) – Terlibat kasus pencucian uang dan kerugian negara besar.
3. PT. Sinar Kencana Cemerlang – Terlibat kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
4. PT. Yutai Trading – Diduga digunakan untuk menjalankan usaha tambang ilegal di wilayah Cilegon, Banten.
Terbukti Korupsi & Rugikan Negara Rp472 Miliar
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pengadilan Tipikor, tercatat bahwa Rudi Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. CSI terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologinya bermula saat PT. CSI mendapatkan fasilitas kredit modal kerja dari Bank Mandiri sebesar Rp472 Miliar pada periode 2011-2014. Ironisnya, pada tahun 2014 pembukuan perusahaan masih mencatat keuntungan sebesar Rp448 miliar lebih, namun secara tiba-tiba di tahun 2015 perusahaan dinyatakan bangkrut dan tidak mampu membayar utang bank.
Dalam persidangan, terbukti bahwa dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham termasuk Rudi Salim. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai hampir setengah triliun rupiah.
Modus Tipu-Tipu Rugikan Korban Rp14 Miliar
Selain merugikan negara, Rudi Salim juga dilaporkan telah menipu pihak swasta senilai Rp14,08 Miliar. Modus yang digunakan sangat terstruktur:
– Mengirimkan barang melalui 15 kontainer yang tercatat dalam 15 lembar nota, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.
– Mengeluarkan berbagai surat pernyataan dan perjanjian penyelesaian utang yang ditandatangani secara pribadi maupun atas nama perusahaan, namun semuanya hanya janji manis dan tidak pernah direalisasikan.
– Bahkan dokumen pelepasan hak atas tanah seluas 232,37 hektare yang dijanjikan sebagai jaminan pembayaran, ternyata juga palsu atau fiktif.
Dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Rudi Salim sendiri mengakui secara terbuka bahwa ia memang belum melunasi kewajibannya kepada korban.
Keanehan Proses Hukum: Laporan Dihentikan Tanpa Periksa Korban
Yang paling mencurigakan, laporan resmi yang telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/1522/III/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Maret 2023, yang disertai bukti-bukti lengkap, justru dihentikan penyelidikannya secara sepihak.
Padahal, menurut keterangan kuasa hukum, saksi korban bahkan belum sempat diperiksa oleh penyidik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penghentian kasus terjadi setelah pihak kepolisian mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak Rudi Salim.
Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat), dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).
Dugaan Penyalahgunaan Identitas & Penguasaan Ilegal
Dalam surat tersebut juga diungkapkan berbagai indikasi kejahatan lain yang mencurigakan. **












