MPI, BM, Sulut – Kinerja Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KKPR) Kotamobagu Djhony Tumangken Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu menuai sorotan Publik. Pasalnya, ada 3 (Tiga) narapidana yang di vonis pidana 8 tahun, 10 tahun dan 11 tahun mestinya menjalani masa hukuman di dalam Rutan, tapi malah diduga bisa bebas keluar masuk dari Rutan.
Diketahui, sebelumnya dugaan di Rutan Kotamobagu kelas II B telah diberitakan dengan perlakukan istimewa terhadap tiga orang narapidana. Ketiganya diduga bebas keluar masuk Rutan tanpa izin resmi, bahkan sebelum masa asimilasi dimulai.
Yang mengejutkan, aktivitas “jalan-jalan” tiga napi yang masing-masing divonis 10 tahun penjara ini berinisial HY, RL, dan AD disebutkan jelas berlangsung dengan sepengetahuan, bahkan dapat perintah langsung dari Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi. “Mereka sering keluar tanpa pendamping petugas. Pak Kepala sendiri yang sering ajak mereka pergi mancing,” ungkap seorang sumber internal Rutan kepada Pikiran Rakyat BMR, pada Kamis lalu, 24 April 2025.
Bukannya berbenah, Rutan Kotamobagu yang sedang menuai sorotan tapi justru menggila. Tim media terus melakukan pemantauan bebasnya tiga narapidana dengan hukuman puluhan tahun berada di luar Rutan Kotamobagu.
Mencuat bisnis tahanan. Narapidana di Rutan Kotamobagu, tahanan bisa bebas keluar narapidana di rutan Kotamobag. Sumber narapidana mengungkapkan Kepada media sangat mencengangkan. Bahwa, keluar dari rutan Kotamobagu kapan saja bisa dilakukan. “Mudah saja, asal ketemu dengan KKPR dan komitmen jelas, itu aman dan bisa keluar,” ucap narasumber narapidana kepada media. Rabu 1 Oktober 2025.
Dijelaskan, Sutrisno Sukiman Narapidana yang divonis 8 (Delapan) tahun, Adi Duran narapidana divonis 11 tahun, Rahmat Lumabiang divonis 10 tahun, masih bisa bebas keluar rutan Kotamobagu tanpa mengantongi SK.
“Keputusan KKPR sangat menentukan jika kami (Narapidana) ingin keluar, sistem berjenjang admistrasi bukan masalah, jika sudah ada persetujuan dari KKPR. Toh kalau ada kendala bagian administrasi (catatan pembukuan napi masuk dan Keluar) beliau bisa mengambil alih,” ungkapnya, bebas yang identik aman dan semua tidak ada masalah.
Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas pengelolaan Rutan kelas II B Kotamobagu.
Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana angkat bicara. “Jika mengacu tentang ijin keluar narapidana ada mekanismenya. Syarat narapidana untuk mendapatkan ijin keluar rutan Kotamobagu harus memenuhi regulasi sistem kepegawaian.
Pertama, tentunya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Syarat berikut Narapidana sudah menjalani masa hukuman 1/2 atau 2/3 dan wajib berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan.” Ujar Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Joe’na.
Secara administrasi harus melalui semua unsur kepegawaian Rutan Kotamobagu. Jika semua terpenuhi, baru diusulkan kepimpinan wilayah. Kemudian, jika ada persetujuan untuk Narapidana yang akan keluar harus mendapatkan SK dari kakanwil Sulawesi Utara.” Imbuhnya.
Berhembus Bisnis tahanan Narapidana bebas keluar di Rutan Kotamobagu harus menjadi atensi serius Kepala Rutan. “Hal ini mencoreng dan merusak citra Rutan. kejadian ini menandakan adanya sistem yang bermasalah dan harus dibenahi.” Tegas bang Joe’na.

“Dengan adanya kejadian ini, kami dari DPP AWII meminta Kepala Rutan segera memeriksa, baik kesewenangan KKPR ataupun petugas rutan lainnya,” ungkap Joe’na yang juga selaku Ketua Harian di DPP AWII.
Selain mengabaikan sistem Rutan Kotamobagu, keamanan narapidana sangat terancam, bayangkan jika narapidana bebas keluar masuk rutan Kotamobagu tanpa syarat dan bertemu dengan keluarga korban, apa yang akan terjadi
“Ini sangat berbahaya, emosi keluarga Korban bisa tersulut jika melihat adanya Narapidana bebas berkeliaran. Selain itu, bagaimana jadinya jika Narapidana itu melarikan diri, Kebijakan dari Kepala Rutan Kotamobagu harus benar-benar memperhatikan hal ini. Dan KKPR harus bertanggung jawab bebasnya aturannya Narapidana, kok bisa narapidana yang divonis pidana 11 tahun, namun bebas untuk keluar Rutan Kotamobagu. Saya menduga, bebasnya Narapidana keluar itu ada kaitannya dengan KKPR.
Lewat langsiran ini, saya meminta agar Kepala Rutan benar-benar menseriusi hal ini,” Tegasnya.
Sangat jelas, aturan Narapidana Rutan Kotamobagu jelas-jelas tidak bisa keluar, jika mereka bisa keluar, itu hanya dalam rangka Kurvey (kerja bakti) dan itu juga hanya bisa berada di lingkungan Rutan dan perkantoran Rutan Kotamobagu, karena status Rutan Kotamobagu berbeda dengan status Lapas, Rutan adalah Rumah Tahanan, sedangkan Lapas adalah Lembaga Pemasyarakatan.” Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, dipublish, Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KKPR) Kotamobagu Djhony Tumangken masih dalam upaya konfirmasi pihak tim wartawan media Patroli Indonesia.
(Tim*)














