MPI, JAKARTA – Santri remaja (15), Putra Deni yang berasal dari Cibaliung, Banten mengembuskan napas terakhir di RSUD Ciawi, kabupaten Bogor, pada Selasa 16 September 2025 malam sekitar pukul 21.22 WIB.
Kepergian Fadil menjadi sorotan lantaran kematiannya diduga terkait kasus penganiayaan dilakukan santri di lingkungan Pondok Pesantren Daarul Rahman 2 desa Cibanteng kecamatan Leuwi Sadeng, kabupaten Bogor.
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ke Polsek Leuwiliang dengan nomor:Lp.B/231/IX2025/SPKT/JBR/POLRES/BOGOR/POLSEK LEWILIANG.
Laporan ini mengacu pada pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Menurut keterangan paman korban, yang bernama Adul, kejadian itu sekitar pukul 03.00 dibawa ke RSUD Leuwiliang sekitar pukul 08 pagi, pihak pondok yang mengantarkan korban memberitahukan bahwa korban jatuh dengan penuh luka lebam. Dokter medis yang menangani menganggap adanya kejanggalan setelah mendapat perawatan di ruang ICU, pada akhirnya korban dirujuk ke RSUD Ciawi Bogor.
Paman korban, Adul menambahkan, saat korban dirawat di RSUD Ciawi Bogor pun pihak pondok Pesantren tidak ada yang datang menjenguk korban, hingga saat meninggal dunia.
Dan saat mengetahui korban meninggal dunia, pihak pondok Pesantren datang dengan pengacara membawa sejumlah uang dibungkus pelastik, disinyalir uang untuk pengobatan dan juga permohonan pihak pondok pesantren agar dimaklumi namun tidak dihiraukan pihak keluarga, karena masih keadaan berduka.
Paman Korban juga menerangkan, Pihak dari pondok Pesantren tersebut sempat menyampaikan hal ini. “Berapa saja uang akan disiapkan asalkan jangan tau media.” Jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ayah korban. Deni mengungkapkan, anaknya sudah kritis usai diduga menjadi korban kekerasan dari sesama santri.
Fadil kemudian dilarikan ke IGD RSUD Leuwiliang pada Kamis, 11 September 2025 dini hari. Ia mengalami luka serius hingga harus masuk ruang ICU.
“Saya dikabari pihak pesantren jam delapan pagi. Saat tiba di RSUD Leuwiliang jam 10.00 WIB, anak saya sudah di ICU dalam kondisi wajah hancur,” ucap Deni saat dihubungi awak Media melalui Ponselnya by WhatsApp pada Kamis, 18 September 2025.
Karena kondisinya semakin kritis, pihak rumah sakit merujuk Fadil ke RSUD Ciawi pada 14 September. Setelah lima hari berjuang di ruang intensif, Korban Fadil pun nyawanya tak tertolong.
Menurut Deni, luka yang diderita Fadil terbilang parah. Ia mengungkapkan bahwa wajah anaknya hancur akibat dilempar batu saat tidur, kemudian ada indikasinya dipukul menggunakan kayu sebanyak lima kali.
Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp pihak pondok pesantren ustadz Hidayat tidak merespon wartawan, diduga pihak pondok pesantren Daarul Rahman 2 pun Bungkam seribu bahasa.
Awak media akan mencari fakta baru motif kejadian yg menewaskan siswa santri, diduga dilakukan sesama santri, anak dari salah satu pejabat pemerintah kabupaten Bogor.
Sampai berita ini ditayangkan, Jurnalis dari media belum mengkonfirmasi KPAI dan Dinas terkait.
Amanah Konstitusi terkait hak anak dalam pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1). Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat; (1a).
Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Selain itu, hak pendidikan anak juga diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1).
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; (2).
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Reporter: Jefri












