MPI, Tangsel, Banten – Polres Tangsel Bongkar Sindikat Home Industry Tembakau Sintetis Bernilai Rp21 Miliar.
Tim Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba jenis sintetis.

Sindikat ini memproduksi tembakau sintetis lewat industri rumahan home industry, dengan nilai barang bukti mencapai Rp 21 miliar.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menjelaskan operasi berlangsung sejak Agustus hingga September 2025. Awalnya, Pres Rilis Di Gelar di Polres Tangsel, Sabtu (20/9).
Sementara tersangka berinisial AS dan FN ditangkap di Gading Serpong dengan barang bukti 64,79 gram tembakau sintetis yang dibeli secara online.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pacet, Cianjur, dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya dengan barang bukti hampir tiga kilogram. Jejak digital menunjukkan para tersangka”
Selanjutnya memperoleh barang dari akun Instagram IR Revolutioner dan mengedarkannya melalui akun Coboy Junkies Project.
Dan yang diamankan, masing-masing berperan sebagai pengedar, kurir, hingga peracik. Mereka beroperasi sekitar tiga hingga empat bulan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi,” jelas Kapolres Tangsel, AKBP Victor saat gelar konferensi pers. Sabtu (20/9/2025).
Dan Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menambahkan barang bukti yang disita setara menyelamatkan sekitar dua juta jiwa dari jeratan narkoba.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dengan total bahan baku mencapai 21 kilogram,” ujar Kasad Reskrim AKP Pardiman.
( Muhamad )














