Diduga SMKN 5 Kabupaten Tangerang Langgar Gratifikasi Cashback Untung dari Vendor

Oplus_131072

MPI, Tangerang Banten – Indikasi adanya dugaan gratifikasi cashback bagi bagi untung uang negara dari vendor /penerbit SMKN 5 Kabupaten Tanggerang.

Sebagai mana telah diatur, Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, dll.) yang diterima PN dianggap suap jika terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Pasal 12C Ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika PN melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

Pasal 12C Ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001: Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

 

Dugaan bagi bagi untung uang negara. Gratifikasi cashback pembelian buku.

berdasarkan laporan sekolah terkait anggaran yang dilaporkan pada. Kementrian.

Total pembelian buku kurang lebih tahun 2023 hingga 2024 mencapai anggaran, berjumlah sedikitnya Rp 560 jutaan cashback discount, fee tidak dilaporkan kurang lebih 40 persen maka diduga jumlah cashback pembelian buku sepanjang 2 tahun.

Sebesar Rp 260 jutaan Kurang lebih. (tidak melaporkan).

Sementara kejanggalan dtahun 2025 sekolah belum melaporkan laporan keuangan di kementerian terlihat pada jaga.id kpk

 

Sudah seharusnya APH Aparat penegak hukum propinsi Banten segera memeriksa indikasi adanya bagi bagi untung uang negara berkaitan dengan dana cashback buku dimana vendor dan pihak sekolah melakukan kesepakatan, sekolah membayarkan seolah. Sesuai dengan jumlah.

Neto yang tertera, namun Discount yang diberikan tidak terlampir dalam nota nota pembayaran buku disekolah, melainkan diskon, rabat, atau pengembalian cashback diduga diberikan. Secara tunai kepada oknum oknum kepala sekolah, kemudian terkait pembelian barang dan jasa yg tahun anggaran. 2024 hingga 2025.

 

Konfirmasi ke SMKN 5 kabupaten Tanggerang kepada bapak Surta Wijaya tidak menjawab terkait konfirmasi diduga ada kesepakatan ilegal terkait laporan bos 2024 hingga 2025.

 

Indikasi Laporan invoice ataupun nota pembayaran tidak sesuai real nya kegiatan belanja barang dan jasa tahun 2024 hingga 2025, sebagian besar laporan keuangan bos tidak real, sekolah mengunakan perusahaan SIPLAH guna mendapatkan invoice, guna kelengkapan laporan bos 2024 – 2025.

Adanya dugaan mark-up sebagai contoh cetak. Soal ujian, dengan harga sejumlah. Tertera di Invoice namun harga cetak sebenernya copy realnya hanya Rp200,- ditambah susun dan pack, tidak lebih dari 4 Ratus perak Lsm ini juga meyakini dokumen berita acara serah terima pada aplikasi SIPLAH belanja dana bos dokumentasi pada gambar yang diunggah tanda bukti belanja, tidak menunjukan transaksi yang sebenarnya.

 

Penulis : J.siahaan /Kaperwil Banten

Pos terkait