Diduga Pemborosan Anggaran Pembangunan Sarpras Kecamatan Kelapa Dua, Aktivis Soroti Kualitas dan Mark-up

MPI, Jakarta – Boros anggaran pembangunan sarpras (sarana dan prasarana) biasanya dipicu oleh perencanaan yang lemah, mark-up harga, dan korupsi. Hal ini menyebabkan pemborosan dana negara atau daerah, kualitas bangunan yang tidak sesuai standar, hingga mangkraknya proyek.

Boros anggaran pembangunan sarpras (sarana dan prasarana) biasanya dipicu oleh perencanaan yang lemah, mark-up harga, dan korupsi.

Hal ini menyebabkan pemborosan dana negara atau daerah, kualitas bangunan yang tidak sesuai standar, hingga mangkraknya proyek.

Untuk mencegah pemborosan, berikut adalah faktor penyebab dan cara mengatasinya

Perencanaan Tidak Matang: Proyek sering kali dikerjakan tanpa didahului analisis kebutuhan atau analisis kelayakan yang tepat, sehingga terjadi salah sasaran atau pembangunan fasilitas yang akhirnya tidak terpakai.

Penggelembungan Harga (Mark-up): Manipulasi harga material atau jasa konstruksi yang jauh di atas harga pasar menjadi modus utama kebocoran anggaran.

Korupsi dan Kolusi: Praktik suap dalam proses lelang/tender proyek yang membuat pemenang tender dipilih berdasarkan koneksi, bukan rekam jejak atau penawaran terbaik.

Lemahnya Pengawasan: Kurangnya audit independen atau pengawasan dari masyarakat yang berujung pada penyimpangan dana dan kualitas bangunan yang buruk.

Hal itu terjadi pada pembangunan Sarana Olahraga di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang mendapat kritikan tajam dari para aktivis.

 

Terindikasi terjadi Tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dalam pembangunan tersebut, proyek yang menelan biaya miliaran rupiah itu di anggap tak berkualitas dan dilain boros nggaran.

 

Amir Syah salah satu aktivis Kabupaten Tangerang bersuara keras saat mengetahui lokasi tersebut dalam giat investigasi yang di lakukan nya (Senin 11/05/2026)

 

Dirinya mengatakan “Kerjaan kec kelapa dua penataan dan peningkatan sarpras sarana Olahraga futsal kelapa dua yg sekarang sedang di kerjakan oleh PT ABAWAYN BERKAH MANDIRI dgn nilai Rp 199.400.000 perlu di pertanyakan kualitas mutu kerjaannya.”

 

Mengingat pengecoran yang tidak standar yg dan tidak ada pengawasan dari Dinas Pelaksana dan konsultan sangat terlihat tidak ada takaran dalam pengadukan sudah di pastikan mutu (K).” Jelasnya.

 

Lebih lanjut Amir mengatakan “Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung jawab selaku Pengguna Anggaran.” Tegasnya.

 

Dalam pantauan di lokasi pekerjaan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (Spek) seperti pemasangan warmes tidak menyatu dan sengaja dijarangkan, kemudian barang bekasnya rumput sintetis sudah tidak ada lagi di gudang entah ke mana.” Tanya Amir.

 

Ini kerjaan di bangun oleh Dinas DTRB akhir tahn 2024 dan sekarang di bongkar oleh kecamatan yg seharusnya kerjaan ini jauh berkualitas, saya rasa perlu di teruskan ke Aparat Penegak Hukum guna mempertanggung jawab pekerjaan ini,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini terbit pihak DTRB dan Pelaksana belum dapat di minati konfirmasi. (red)

Pos terkait