Disinyalir Bangunan Komersial Berdiri dengan Legalitas dan Perizinan yang Bermasalah

Patroliindonesia.com | Kab.Tangerang, Banten – Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi.

Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, aspek bisnis jangka panjang seperti kontrakan dan rumah kost pun mulai marak dibeberapa wilayah padat penduduk.

Terkait hal tersebut beberapa aturan kepemilikan lahan dan penggarap tanah wajib membuat perizinan yang sesuai untuk mendirikan bangunan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) inilah yang seringkali dibahas dengan banyaknya bangunan yang didirikan sebelum perizinannya lengkap.

Dari beberapa kabar serupa, ada yang sudah mulai menjadi pembahasan umum, yakni keberadaan sebuah bangunan komersial di Danau Kelapa Dua, Rt. 03 Rw. 03 Wilayah Kabupaten Tangerang disinyalir telah berdiri bangunan di pinggir situ Danau Kelapa dua yang tidak mengantongi IMB.

Kemudian saat dilakukan pemantauan guna mendapat informasi lebih lanjut, beberapa awak media pun menyambangi perangkat RT dilingkungan setempat yang akhirnya bertemu langsung dengan Bapak Saman, Ketua RT.03 Kelapa Dua, Selasa (3/8/2021).

Saman pun menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui tentang hal perijinan bangunan tersebut. “Saya belum pernah tau dari awal soal perijinannya, coba ditelusuri dan tanyakan ke pihak terkait.” Ujar Saman seraya mengarahkan untuk melanjutkan konfirmasikan hal ini ke pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Dan melanjuti kepihak Kecamatan Kelapa Dua, ibu Camat Prisma Saras Puspa SH, MH mengatakan bahwa sementara ini dirinya membenarkan bahwa bangunan komersial tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Prisma juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dikarenakan perihal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Prisma juga menjelaskan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Bapak Drs. H.Widodo Mei setyawanto M.Pd dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan salah satu staff dari BPSDA Cisadane Ciliwung. Dan pada pembahasan terkait bangunan Ilegal atau tidak berizin itu.

“Kami juga tidak mengetahui nama tersebut, mungkin sebaiknya hal ini dipertanyakan ke pihak yang memiliki kewenangan di provinsi banten dan segera ditindak lanjuti terus agar kejelasan birokrasi dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang keberadaan lahan bangunan komersial tersebut.” Pungkasnya.

Hingga saat pemberitaan ini ditayangkan, awak media belum dapat bertemu dengan pihak pengelola ataupun pemilik bangunan tersebut, namun awak media akan menggali informasi lebih lanjut dengan menyambangi pihak Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten agar dapat memperjelas informasi.

(Red/A.R)

Pos terkait