Sragen, Patroli Indonesia -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar rapat pimpinan masa sidang III Tahun 2025 dengan dua agenda strategis. Pertama, penyampaian penjelasan Bupati Sragen mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kedua, laporan reses pimpinan serta anggota DPRD yang baru saja diselesaikan di berbagai daerah pemilihan.
Rapat berlangsung di ruang paripurna dengan nuansa penuh kehati-hatian, menghadirkan unsur pimpinan dewan, ketua fraksi, serta pejabat eksekutif daerah. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas prosedural, tetapi forum formal yang menentukan arah prioritas pembangunan Sragen pada tahun anggaran mendatang.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dilepaskan dari capaian kinerja pembangunan sepanjang tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa indikator makro daerah menunjukkan tren positif, khususnya pada sektor ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Sragen tercatat mencapai 5,39 persen, angka yang berada di atas rata-rata nasional. Capaian ini disebut sebagai modal penting untuk melangkah ke arah perencanaan fiskal yang lebih progresif, adil, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi yang melampaui rata-rata nasional adalah bukti nyata kerja bersama pemerintah dan masyarakat. Namun, capaian ini tidak boleh membuat kita lengah, justru menjadi dasar memperkuat strategi pembangunan berkelanjutan dalam Rancangan APBD 2026,” tegas Bupati dengan, (25 Agustus 2025).
Agenda kedua, yakni laporan reses, membuka ruang bagi DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja ke daerah pemilihan. Laporan tersebut memuat persoalan infrastruktur desa, kebutuhan layanan kesehatan yang lebih merata, serta penguatan kualitas pendidikan yang menjadi sorotan publik. Reses diakui sebagai instrumen komunikasi politik yang menegaskan fungsi representasi wakil rakyat.
Dalam dinamika pembahasan, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis. Beberapa menyoroti perlunya antisipasi anggaran terhadap isu perubahan iklim dan bencana alam, sementara fraksi lain menekankan pentingnya alokasi untuk ketahanan pangan serta penciptaan lapangan kerja baru. Argumentasi yang muncul memperlihatkan rasionalitas politik anggaran, di mana setiap rupiah harus diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat.
Dari sisi formil, mekanisme rapat disusun dengan sistematis, mulai dari agenda pembukaan, penyampaian materi eksekutif, pembacaan laporan reses, hingga sesi tanggapan fraksi. Tata laksana ini menegaskan bahwa prosedur legislatif di Sragen berjalan dengan tertib administrasi dan berlandaskan asas transparansi.
Harapannya, hasil rapat pimpinan ini dapat menghasilkan kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga APBD Sragen 2026 benar-benar mencerminkan kepentingan publik, aspiratif dalam substansi, regulatif dalam tata aturan, rasional dalam alokasi, serta formil dalam mekanisme penyusunan. Dengan demikian, pembangunan Sragen dapat melangkah ke arah yang lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan.
Sebagai kesimpulan, rapat ini tidak hanya menyatukan dokumen anggaran dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga memperkuat legitimasi politik DPRD dan eksekutif dalam membangun Sragen. Regulasi, rasionalitas, serta formalisasi prosedural menjadi pondasi agar anggaran tahun 2026 tidak sekadar angka, melainkan instrumen perubahan yang bermakna bagi kesejahteraan rakyat.
Penulis: Sukamdi, Patroli Indonesia I Biro Sragen












