Dua Pengedar Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Serkot

Patroli-indonesia.com, Serang Kota – Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap dua terduga pengedar obat keras, mereka berinisial KR (31) dan RJ (21). Keduanya kedapatan memiliki obat keras jenis tramadol dan pil kuning.

Pelaku menjual tramadol seharga Rp 50 ribu untuk setiap lempengnya. Sedangkan heximer di jual antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per tiga butir.

“Dari keduanya kita dapatkan seribu butir tramadol, 1.256 pil kuning berlogo MF dan hang hasil penjualan senilai Rp 630 ribu,” Ucap Kapolres Serangvakota AKBP Maruli Achilles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (06/01/2022).

KR merupakan warga Kelurahan Cimuncang, sedangkan RJ warga Kelurahan Lopang, Kota Serang. Keduanya ditangkap disebuah rumah di Komplek Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, hari Selasa, 04 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 wib.

“Para tersangka sudah berada di Mapolres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, KR dan RJ dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Bab III Paragraf 11, Pasal 59, 60, angka 4 juncto angka 10.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun kurungan penjara,” kata Kanit II Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Charles Rio Valentine Pardede, Kamis (06/01/2022). (Irwan A.N)

Pos terkait