Dugaan Illegal, Bisnis Telpon di Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Menunggu Hak Jawab

MPI, BMR – Viralnya pemberitaan dalam beberapa hari ini tentang “Bisnis Telpon” di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, kini telah mendapatkan tanggapan dari pihak yang berkompeten dalam bidang telekomunikasi.

Pihak Telkomsel Kotamobagu langsung memberikan jawaban saat awak media berkunjung ke kantornya.

“Sampai dengan saat ini, pihak Rutan Kotamobagu belum memasukkan permohonan terkait dengan pemasangan alat pelayanan telepon seperti Wartelsus di Rutan Kotamobagu”, jelas Lysa Kaligis, Selasa (07/09).

Sedangkan dalam aturan tersaji bahwa disetiap Lapas/Rutan, seharusnya ada ruang khusus untuk pelayanan Telpon dari peserta tahanan yang disebut dengan Wartelsus, melalui pengawasan Petugas Lapas/Rutan.

Standar Wartel Khusus (Wartelsus) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia adalah fasilitas komunikasi yang disediakan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan agar para Napi dapat berkomunikasi dengan keluarga serta kerabat mereka, sejalan dengan peraturan dan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengamanan dan tata tertib di LP. Wartelsus untuk memastikan komunikasi WBP dengan pihak luar diatur dan aman, sekaligus mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal seperti telepon genggam di dalam Lapas.

Adapun tujuan adanya Wartelsus pada setiap Lapas/Rutan, adalah untuk dijadikan akses Komunikasi, dan memberikan sarana bagi WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat, dan pihak-pihak lain di luar Lapas.

Penggunaan alat komunikasi ini dilakukan dengan sistim pengawasan, memastikan komunikasi dilakukan secara terkendali dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga komunikasi dapat diawasi oleh petugas Lapas/Rutan.

Jika pelayanan ini ada, maka akan Mengurangi penggunaan alat komunikasi illegal (Ponsel) oleh WBP di dalam Lapas, yang dengan jelas jika ada terdapat petugas Lapas/Rutan mengkomersilkan alat komunikasi pada Napi, maka ini merupakan bentuk pelanggaran keamanan dan tata tertib dalam Lapas/Rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kelas IIB Kotamobagu Jhony Tumangkeng, dihubungi lewat Telphon genggamnya pada Selasa (07/09), terkait permasalahan viralnya “Bisnis Telpon” di dalam Rutan Kotamobagu. Jawaban yang didapat, “Nanti jo, Kami dan tim Hukum akan melaporkan ke Polres dulu”, jawabnya.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana dengan panggilan akrabnya Joe’na, seketika mendengar jawaban dari Jhony Tumangkeng selaku KKPR Kotamobagu menegaskan, “Jhony Tumangkeng tidak memahami aturan dalam Jurnalis, harusnya dia faham dulu aturannya”, Tegas Joe’na.

Dijelaskannya lagi bahwa tugas seorang pewarta jelas telah diatur sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, “Undang Undang Pers jelas telah diatur untuk hak jawab dari sebuah pemberitaan, kaitannya dengan laporan ke pihak Kepolisian, itu hak, namun fahami dulu aturan tentang Pers”, jelas Achmad Sujana.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham), mengatur tentang pengamanan di Lapas/Rutan, termasuk tata tertib yang mengatur akses komunikasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), demikian juga dengan Undang-undang tentang pemasyarakatan juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang salah satunya bertujuan untuk membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, termasuk pemenuhan kebutuhan komunikasi secara terkendali.

Namun implementasi ketersediaan pada sistem komunikasi di Rutan kelas IIB Kotamobagu dugaan hanya untuk mengejar keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau golongan yang ada dalam Rutan.

Hasil konfirmasi dengan KKPR kelas IIB Kotamobagu hanya sebatas seperti tersebut di atas, untuk pemenuhan informasi tertulis, pihak media menunggu hak jawabnya.

*Sutimin Tubuon*

Pos terkait