Patroliindonesia.com KETAPANG Kalimantan Barat – Tumpukan Kayu Belian di duga hasil kejahatan yang berukuran panjang sekira 4 Meter x 16 CM ditemukan langsung oleh tim wartawan yang sedang hendak membuat liputan disekitar.
Tepatnya pada pukul 14.00 siang hari, di Desa Dedemit dan Randajungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, terlihat adanya penumpukan Kayu Belian di tepian sungai Dedemit yang tanpa penunggu atau penjagaan dari pemiliknya. Hingga kegiatan liputan dilanjutkan ke tingkat kordinasi dan pengembangan tim. Selasa, (27/4/2021).
Sunardi selaku Kordinator Wilayah (Korwil) perwakilan Kalimantan Barat di Media Cetak dan Online Patroli Indonesia, atau sosok tokoh pemuda yang dikenal dengan panggilan akrab Aliong pun langsung turut berkomentar.
“Karna masih maraknya illegal loging atau pembalakan Kayu liar tanpa ijin yang kerap kali terjadi diwilayah tersebut, hingga disinyalir ini adalah penemuan ribuan Kayu Belian ini tidak ada pemilik atau tuannya dan bisa menjadi tanda tanya besar untuk perijinannya. Dan sepertinya tumpukan Kayu Belian ini sudah terbiasa untuk ditumpukan dilokasi tepian sungai ini, supaya tidak bisa terlihat oleh banyak orang maka penumpukan atau tempat penyimpanannya dibuat sangat rapi dan jauh dari permukaan jalan, sehinga sulit untuk dilihat oleh siapapun,” jelasnya.
Tetapi kenapa dari pihak aparatnya tidak ada yang mengetahui adanya tumpukan Kayu Belian ribuan batang di 2 (Dua) Desa ini, padahal jarak tempuh perjalanan ke 2 Desa ini dari Kecamatan Sandai tidak begitu jauh. Jadi dapat disinyalir, sepertinya permainan Kayu Belian ini memang sengaja adanya pembiaran oleh orang-orang yang di duga punya kepentingan pribadi,” tambahnya.
Menurut Sunardi yang saat ini juga telah menerima mandate profesi sebagai Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) untuk DPD Wilayah Kalimantan Barat, sekaligus aktivis Forum Pemuda Dayak dan pemangku Jabatan Sekjen di salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada areal wilayah yang sama. “Untuk melakukan kontrol sosial di tengah masyarakat secara independen dibawah, kita harus mengawal ini sampai jelas.
Kita sebagai pelaksana tugas baik di naungan Organisasi ataupun Profesi Jurnalistik dari Media Cetak dan Online Patroli Indonesia pun wajib untuk konfirmasikan hal ini segera ke beberapa pihak terkait, agar kita dapat keterangan yang lebih spesifik dan mengawal lebih lanjut hingga keranah pemberitaan yang terupdate dan berkelanjutan demi transparansi informasi publik sesuai UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik).” Tegas Sunardi kepada para mitra kordinasinya.
(Red/Joni)












