Patroliindonesia.com Melawi Kalbar – Wakil Bupati Melawi Drs. Kluisen saat ditemui awak media di ruangan kerjanya menjelaskan tentang status keabsahan PKS PT. Samboja Inti Perkasa (SIP) yang sampai saat ini masih dalam tanda tanya. Senin, (3/5/2021).
Sampai hari ini keberadaan PKS PT SIP statusnya masih dipertanyakan ucapnya.
PT. Semboja Inti Perkasa dengan ketentuan pemenuhan 20% bahan baku pabrik berasal dari kebun sendiri diberikan batas waktu Selama 3 tahun sejak lzin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUPP) diterbitkan yaitu SK Nomor: 525/04 Tahun 2018 Tanggal:9 Jull 2018, Pihak Perusahaan harus mengusahakan lahan tersebut Sampai batas yang telah ditentukan berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku.
Sampai saat ini pihak perusahaan belum ada progress yang signifikan yang sudah dicapai oleh pihak perusahaan, disebabkan pencadangan lahan yang diberikan melalui SK Bupati Nomor: 600/472/TR-DPU tgl 3 Mel 2018 seluas 2.632 Ha tidak sesuai peruntukan, yaitu kawasan pemukiman dan kawasan resapan air PDAM Kab. Melawi, sehingga harus ada alternatif lahan yang lain dalam pemenuhan kewajban kepemilikan 20 % lahan seperti: melakukan pembelian kebun, melakukan MOU dengan perusahaan lain dan atau sewa
lahan untuk dijadikan kebun.
Peraturan Menteri Pertanian RI/ Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, pasal 40 kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitlasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Perusahaan belum melakukan tata niaga TBS petani swadaya dengan benar. Yang mana petani harus berhimpun dalam bentuk kelembagaan petani KUD, Kelompok Tani. Gapoktan dan bukan badan usaha yang lain, yang selanjutnya bermitra dengan PKS melalui MOU yang disah kan oleh dinas teknis yang membidangi perkebunan bahkan pernah mendapatkan teguran dari instansi terkait dengan 525/180/DISPANBUN 2 tentang kelembagaan petani dan 525/343/DISPANBUN 20 Juli 2020 kepemilikan kebun,” ucapnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan mungkin waktu dekat ini Bupati Melawi atas nama Pemerintah Daerah akan segera memanggil Pihak management PKS PT. SIP.
Herry Harjomo didampingi sekretaris Korwil Forum Wartawan dan LSM Kalbar devisi Melawi mengatakan, “Aturan Perundang Undangan itu merupakan Jalan Kebenaran untuk mewujudkan Kemaslahatan yang berkeadilan sosial bagi Seluruh Rakyat, dengan demikian menjadi suatu keharusan kepada para penerima mandat dan Pejabat, Negara selaku pelayan masyarakat semua Mesti patuh dan taat untuk dapat menjadi suri tauladan bagi rakyat supaya Kehidupan dapat dinikmati dengan rasa aman nyaman dan damai penuh dengan kebersamaan.
Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit PT SIP di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat itu Nyata menyalahi Aturan.
Deregulasi Perizinan PKS hanya mengacu kepada Permentan No 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permentan No 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dengan demikian PKS hanya dapat didirikan di lingkungan Perkebunan, bukan di Perkotaan atau permukiman warga yang bersempadan dengan Perkantoran, Puskesmas Rawat Inap, Yayasan Pendidikan bahkan Rumah Ibadah.
Dengan dikeluarkan nya Permentan No 29 Tahun 2016, yang menghapus Pasal 13, & 14 Permentan No 98 Tahun 2013, artinya, tidak ada lagi celah, alasan dan peluang untuk berdirinya PKS Tanpa Kebun.
Kemudian dari pada itu pada Permentan No 29 Tahun 2016 juga menghapus Pasal 49 Permentan No 98 Tahun 2013, yang memuat ketentuan sanksi pasal 13 & 14, yang memang turut dihapus.
Pendirian PKS merupakan Jenis Usaha Industri yang wajib memiliki Izin Lingkungan dengan kajian Amdal atau UKL – UPL karena dapat mengakibatkan Kerusakan lingkungan dan menjadikan wabah penyakit dengan derita berkepanjangan, oleh sebab itu dalam pendirian dan pengoperasian PKS mesti, mentaati UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, serta Beragam Permen Lingkungan hidup yang mengupayakan agar kehidupan Industri tidak menjadi musuh bagi Lingkungan masyarakat, dengan mengikuti ketentuan jarak kelayakan Pembuangan Limbah cair ke media air, Kelayakan Emisi udara dari Boilerr dan Bau Gas Pengolahan dan berbagai instrumen yang mesti di Tata kelola dengan baik supaya lingkungan alam dan Komunitas masyarakat tetap merasa nyaman dan damai dengan berbagai dampak hasil pengolahan.
Hukum dibuat untuk ditaati dan bukan untuk dilanggar, segala Persyaratan dan Ketentuan yang ada wajib dipenuhi bila tidak maka akan terjadi ketimpangan dan Pelanggaran HAM.
Pemberian izin kepada PKS PT SIP Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi yang saat ini telah beroperasi sangat melukai Hati Rakyat, Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan maka izin harus di cabut.
NKRI merupakan negara Hukum, dengan demikian Konsekuensi Hukum dapat diterapkan kepada Pemerintah Daerah dan Pemrakarsa yang telah menjadikan Penerbitan Izin.
Dalam hal keberatan masyarakat, dilakukan oleh berbagai komonitas, sehingga anggota DPRD pun membentuk, Panitia Angket DPRD Melawi, menduga ada pelanggaran dibalik Izin PT SIP tersebut.
Penegak hukum diminta agar pabrik PT. Semboja Inti Perkasa dilakukan proses hukum.
Hal itu tertuang di dalam dokumen rekomendasi Pansus Angket DPRD Melawi tentang Perizinan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit.
Dalam dokumen tersebut, Pansus Hak Angket juga memberikan kepada pemerintah daerah setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan terhadap perusahaan itu yang dimulai dari penyelidikan dan pemeriksaan ke lapangan terhadap PKS PT. SIP ini.
Pansus Hak Angket menemukan adanya dugaan pelanggaran yan dilakukan oleh penerbit izin PT Samboja Inti Perkasa (SIP), yang terletak di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Pansus juga menemukan tentang pembangunan pabrik sudah dilakukan padahal belum memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUPP) sebagai legalitas dari Pemerintah Kabupaten Melawi untuk melakukan aktivitas.
Dimana Pemkab Melawi baru sebatas memberikan izin lokasi untuk legalitas pembebasan lahan sehingga dianggap melanggar Permentan Nomor 98 Tahun 2013. “Berdirinya pabrik milik PT SIP itu juga sangat dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan, yang mana dapat berpotensi terjadinya pencemaran, Lokasinya juga dekat dengan sungai Belimbing dan sungai Melawi.
Kemudian, PT. SIP juga belum memenuhi persyaratan IUPP menurut Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mana mewajibkan perusahaan untuk memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan buah sawit dari kebun sendiri.
Faktanya sampai sekarang, Semboja belum atau tidak memiliki kebun sendiri. Panitia Angket juga meminta rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum pada pelanggaran yang dilakukan PT. SIP.
Rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus Angket juga menjadi keputusan lembaga DPRD. Bahkan rekomendasi itu tak hanya ditembuskan kepada pemerintah, tapi juga ditujukan kepada pihak yang berwenang, sementara proses perizinan perkebunan maupun pabrik sesungguhnya sudah diatur dalam peraturan yang jelas.
Dan Pansus Angket telah menemukan adanya pelanggaran dari berbagai proses persidangan yang telah memakan waktu lebih kurang lima bulan itu.
Pelanggaran sudah ditemukan. Bahkan, jelas sudah melanggar hukum, Karena dalam Permentan sudah disebutkan sanksi yang diberikan bila aturan tersebut dilanggar.
Sementara rekomendasi DPRD lebih pada kebijakan politik,Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin, setelah mencermati hasil kerja Panitia Angket DPRD Melawi terhadap proses izin pendirian babrik kelapa sawit PT. SIP pada waktu itu yang akhirnya melaporkan dugaan Pelanggaran Undang Undang Perkebunan, kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui suratnya tertanggal 06 April 2018. Inti laporan tersebut, antara lain:
PT. Samboja Inti Perkasa (PT. SIP):
Bahwa PT. SIP telah melakukan pelanggaran terhadap UU Perkebunan atas pembangunan pabrik yang belum memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Pengelohan (IUPP) dari Bupati Melawi.
Keberadaan pabrik tersebut berpotensi mengganggu kemitraan kebun plasma dengan PT. SDK I dan PT. RKA, sehingga menabrak Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 Pasal 8 ayat (2).
Keabsaan AMDAL atas penerbitan Bupati Melawi sangat diragukan mengenai kajian lingkungannya, bahkan tidak layak.
Sesuai Permentan No.21/Permentan/KB.410/6/2017 Pasal 11 ayat (1) bahwa untuk mendapatkan IUPP perusahaan perkebunan harus memiliki kebun sendiri dan mimnimal 20 persen dari luas lahan perkebunan, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Namun kenyataannya bahwa PT. SIP tidak memiliki kebun sendiri, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan dalam ketentuan tersebut.
Terkait pemberian izin pembangunan pabrik atas nama PT. SIP, bahkan pernah mendapat rekomendasi Panitia angket DPRD Melawi Tahun 2016 namun tidak diindahkan baik Pemkab Melawi dan PT. SIP.
Harapan masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Melawi bahwa pihak Kapolda Kalbar merupakan barisan terdepan dalam hal aktivitas penegakan hukum, untuk segera bergerak melakukan penegakkan hukum agar masyarakat Kabupaten Melawi yang diwakili DPRD Kabupaten Melawi terjawab demi keadilan. (Sep)