Hasil Pertemuan Ulama dan Tokoh Masyarakat dengan Ketua DPRD Kota Tangerang

MPI, Kota Tangerang – Pertemuan oleh warga dilaksanakan diruang kerja ketua DPRD pada hari Selasa 20 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut Rusdi Alam sebagai Ketua DPRD di Kota Tangerang menyampaikan bahwa telah terjadi kegaduhan di masyarakat terkait wacana DPRD Kota Tangerang yang akan merevisi perda No. 7 & 8 tahun 2005.

Setelah berdiskusi akhirnya Ketua DPRD menyatakan sbb :

1. Bahwa berita Kota Tangerang akan membuka zona prostitusi dan melonggarkan peredaran minuman keras adalah berita hoax.

2. Revisi perda no 7 & 8 akan dilakukan untuk memperketat peredaran minuman keras dan memperkuat pengawasan prostitusi pada lokasi – lokasi dan juga pengawasan secara daring. Selain itu bahwa revisi perda sebagai konsekwensi untuk menyelaraskan dengan aturan atau regulasi diatasnya agar bersesuaian dengan KUHP yang baru.

3. Bahwa walaupun revisi perda no 7 & 8 sudah masuk Prolegda tahun 2026 ini namun sampai saat ini belum ada draft yang diusulkan. Terkait belum adanya draft maka pembahasan revisi ini bisa dilanjutkan dan juga bisa dihentikan, artinya tidak akan ada revisi perda no. 7 & 8.

4. Bahwa jika revisi perda tersebut dilakukan tentunya dewan akan melakukan diskusi secara terbuka dengan mengikut sertakan para ulama, tokoh masyarakat, akademisi, ormas Islam dan unsur lainnya.

Pernyataan Ketua DPRD ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat.

Diharapkan kepada masyarakat dan semua pihak untuk menghentikan serangan verbal dan statemen yang tak mendasar di media sosial tentang ketua DPRD akan membuka zona prostitusi dan melonggarkan peredaran minuman keras.

Semoga DPRD Kota Tangerang tetap amanah didalam mengemban aspirasi masyarakat. *

Sumber: Panglima
(Mewakili peserta pertemuan)

Pos terkait