MPI, Jakarta – Media Patroli Indonesia (MPI) yang dikenal sebagai media online Nasional dengan pemberitaan publisitas di tengah topik kontrol sosial dan politik mendapatkan peringatan yang diberikan oleh Dewan Pers untuk koreksi terhadap pemberitaan dengan judul Diduga Ada Orang “Sakti” Tersangka PETI Agusri Lewan, Bebas Menjalani Hukuman.
Berita yang diunggah pada tanggal 26 September 2025 itu dianggap perlunya perbaikan dan ada permohonan maaf.
Pasalnya pada isi pemberitaan tersebut ada kata dugaan yang dianggap bahwa media menjelaskan tentang tuduhan dan penilaian putusan pengadilan atas sangsi hukum tersangka dan telah menjadi satu opini ataupun penggiringan opini dari si penulis / Wartawan.
Menurut Pengadu, berita yang diadukan tidak berimbang, tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
Teradu juga dinilai menayangkan berita sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pengadu. Pengadu memohon Dewan Pers untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apalagi teradu tidak mencantumkan alamat sehingga melanggar UU Pers.
Namun sanggahan dari wartawan media Patroli Indonesia menegaskan ke pihak redaksi bahwa pengadu telah beberapa kali dikonfirmasi wartawan untuk dapat memberikan klarifikasi atau keterangan untuk kepentingan pemberitaan, namun tidak pernah menjawab telp atau balas pesan singkat melalui seluler WhatsApp.
Redaksi pun menanggapi bahwa alamat tertera di bagian Box Redaksi yang jelas dengan membeberkan seluruh nama di Jajaran Redaksi hingga Biro Perwakilan dan wartawan di seluruh wilayah.
Namun demikian, pihak redaksi media Patroli Indonesia telah menerima saran dari Dewan Pers atas penilaian terkait tulisan diminta untuk segera meralat di pemberitaan selanjutnya seperti ini.
“Saya mewakili Redaksi media Patroli Indonesia untuk dan atas nama redaksi memuat berita ini untuk memohon maaf atas segala bentuk kesalahan penulisan.” Ujar Edy Riadi, selaku Pemimpin Redaksi di Media Patroli Indonesia. Rabu (22/01).
Ditambahkan paparan Achmad Sujana selaku Pimpinan Umum di Media Patroli Indonesia (Patindo) Group, dengan jelas memberitahukan bahwa adanya no telp ataupun WhatsApp pengaduan cepatnya melalui email redaksi yang tertera di Box Redaksi media Patroli Indonesia.
“Karena pihak Dewan Pers yang telah membuat penilaian dan memberikan arahan untuk menerima hak jawabnya, saya pun menunggu dari pihak pengadu untuk segera memberikan hak jawab melalui No ponsel ataupun WhatsApp di 081288309736 atau melalui email redaksi di redaksi@patroli-indonesia.com atau bisa juga menghubungi wartawan saya disana”. Ujarnya seraya menutup dengan salam satu pena. (Red-ID: 008)
Berita ini adalah tanggapan untuk penyelesaian pengaduan Dewan Pers dengan Nomor : 68/DP/I/2026












