Patroliindonesia | JAKARTA – Anggota DPR RI Krisdayanti membuat heboh karena berani buka-bukaan perihal gaji, tunjangan dan dana lainnya yang didapat anggota Dewan di ‘Senayan’. Suatu informasi sensitif, apalagi di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, di mana kondisi ekonomi masyarakat sedang porak-poranda.
Penyanyi papan atas Indonesia itu mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp 16 juta. Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp 59 juta.
Tak sampai di situ. Ada juga dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima Krisdayanti. Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp 140 juta.
“(Dana reses) Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun,” kata Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal, seperti dilihat pada Selasa (14/9/2021).
Baca juga:Respons KD, Legislator PPP Ungkap Gaji-Tunjangan DPR Kisaran Rp 60 Juta
Pengakuan sontak ini mengundang reaksi sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk pimpinan dan rekan satu fraksi Krisdayanti. Diketahui, penyanyi yang akrab dipanggil KD itu merupakan anggota Fraksi PDIP.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebetulnya membenarkan pengakuan Krisdayanti. Namun, menurut MKD, ada hal yang perlu diperjelas agar publik tidak beranggapan buruk.
“Pernyataan Krisdayanti benar, dan itu bisa dengan mudah dicek di kesekjenan,” ucap Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (14/9).
“Yang agak misleading itu soal tunjangan, yang jika digabung dengan gaji nilainya sekitar Rp 65 jutaan,” imbuhnya.
Pimpinan DPR juga ikut bersuara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa yang dibeberkan KD tidak semuanya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi anggota DPR.
“Ini yang perlu saya klarifikasi, yang dimaksud gaji kan take home pay, sementara yang disampaikan Krisdayanti itu termasuk uang reses dan uang kunjungan dapil,” ucap Dasco.
Nah uang reses ini diperuntukan bukan untuk kepentingan pribadi anggota. Uang tersebut diperuntukan guna kepentingan anggota DPR di daerah pemilihan, misalnya seperti yang disampaikan Krisdayanti, untuk membeli sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.
“Uangnya itu untuk kegiatan di dapil, buat menggaji apa namanya tim di dapil, buat perjalanan, membuat kegiatan, seperti KD bilang kan selama COVID ya sembako kita kasih masker dan lain-lain dari uang itu, sehingga itu bukan keperluan kita pribadi, apalagi kemudian dimakan sendiri,” terang Dasco.
Rekan sefraksi Krisdayanti, Hendrawan Supratikno menyebut anggota DPR memiliki beberapa sumber pendapatan. Selain gaji dan tunjangan, sumber pendapatan lainnya yakni dana reses dan kunjungan kerja (kunker).
“Pendapatan anggota Dewan terdiri dari gaji, tunjangan-tunjangan dan dana-dana yang diberikan dalam pelaksanaan kegiatan anggota, seperti kunjungan dapil, kunjungan kerja, reses, sosialisasi, serap aspirasi dan lain-lain,” ujar Hendrawan kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
(Hendrik Uren)