TANGERANG SELATAN – Tempat hiburan Hydra Biliard yang berlokasi di Mal Omotesando Bintaro, Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, kini menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan dengan lokasi operasionalnya. Sabtu, (30/05/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga belum memiliki izin yang sah sesuai dengan domisili operasionalnya di Kota Tangerang Selatan. Lebih lanjut, dokumen perizinan yang digunakan diketahui masih terdaftar untuk lokasi usaha lain di wilayah Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, Dava selaku Manager Operasional Hydra Biliard mengakui kepemilikan dokumen perizinan berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dengan nomor PB-UMKU: 60224000774200010001 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2602240007742. Namun, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan untuk cabang Hydra Biliard di Lippo Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat, dengan klasifikasi KBLI 56101 atau kategori restoran.(er)












