Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Imran Uno Diperiksa Enam Jam sebagai Pelapor

MPI, Gorontalo – Dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah “DPD” AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, kini memasuki babak baru dalam proses penanganan hukum di Polda Gorontalo.

 

Imran Uno diketahui memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus “Krimsus” Polda Gorontalo guna memberikan keterangan sebagai pelapor dalam perkara tersebut, Pemeriksaan berlangsung cukup intens, dengan durasi kurang lebih enam jam di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Gorontalo, Selasa 02 Juni 2026.

 

Kepada awak media, Imran Uno mengungkapkan bahwa proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya kini telah memasuki tahapan yang lebih serius. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya pendalaman materi laporan sebelum memasuki agenda pemanggilan terhadap pihak terlapor.

 

“Persoalan ini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saya sebagai pelapor. Saya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan kami berharap proses ini dapat diusut secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Imran Uno usai menjalani pemeriksaan.

 

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk komitmen dalam menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta prinsip-prinsip etika dalam ruang publik dan dunia digital yang belakangan semakin rentan terhadap penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas.

 

Menurut Imran, kebebasan berekspresi tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk menyerang kehormatan maupun reputasi seseorang tanpa landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas nama baik dan kehormatannya.

 

“Ini bukan sekadar soal individu, tetapi tentang bagaimana ruang demokrasi harus dibangun di atas etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum. Kritik itu sah, tetapi fitnah dan pencemaran nama baik tentu memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa tahapan berikutnya dalam proses penyelidikan tersebut adalah agenda pemanggilan terhadap pihak terlapor guna dimintai klarifikasi dan keterangan oleh penyidik Krimsus Polda Gorontalo.

 

Langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan supremasi hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Kasus ini pun mendapat perhatian dari sejumlah kalangan, mengingat posisi Imran Uno sebagai Ketua DPD AKPERSI Gorontalo yang aktif dalam berbagai isu sosial, organisasi, dan kebebasan pers di daerah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh unsur laporan serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut. Red

Pos terkait