Jelang Pilkades Serentak Tahun 2022, Segala Persiapan Dilakukan Sejak Dini

 

Patroliindonesia.com BELITUNG TIMUR – Pemkab Beltim dalam waktu yang tidak lama lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada April 2022 mendatang. Mengingat hal tersebut Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) sudah melakukan berbagai persiapan sejak dini.

Persiapan ini mulai dari revisi regulasi atau pembuatan Peraturan Bupati terbaru, penganggaran kegiatan baik tingkat Desa dan Kabupaten hingga rapat untuk membahas teknis dengan instansi terkait.

Kepala Bidang Penataan, Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Yusmawati, melalui Kepala Seksi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Aditya Mirhayandi Kusuma saat ditemui di ruang kerjanya Kamis lalu mengatakan persiapan sejak dini dilakukan agar pelaksanaan Pilkades Serentak nantinya lebih berkualitas serta dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Lanjut Adit, pada tanggal 9 Juni 21 yang lalu kita sudah mengundang Camat dan Instansi terkait untuk membahas persiapan dan penganggaran. Setelah itu pada tanggal 6 Juli 21 tempo hari kita juga mengundang Bawaslu, KPU Beltim, Camat serta Bagian Hukum Setda lainnya untuk membahas revisi Perbup. Hari ini juga seharusnya kami mengadakan rapat kembali di tingkat Forkopimda, hanya saja karena masih masa PPKM akhirnya kita tunda rapatnya, ungkap Adit.

Untuk persiapan anggaran Pilkades, Aditya mengatakan jika nantinya pelaksanaan penganggaran akan bersumber dari dua anggaran yakni APBD Kabupaten Beltim yaitu bantuan keuangan kepada panitia Pilkades dan DPA DSPMD sebagai leading sektor.

Kami sudah mengundang seluruh Ketua BPD, dari 18 desa yang akan melaksanakan Pilkades untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada tanggal 22 Juli nanti kita akan mengundang kembali untuk finalisasi RAB yang akan disalurkan Pemkab Beltim dan bagaimana mekanisme bantuan keuangan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa,” jelas Aditya.

Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Beltim akan menggelar Pilkades Serentak di tahun 2022 mendatang. Pilkades 2022 mendatang, 17 desa diantaranya sudah habis masa jabatannya dan satu desa yakni Desa Cendil Kecamatan Kelapa Kampit kembali mengikuti Pilkades Serentak lantaran saat Pilkades 2020 lalu, hanya memiliki satu calon konstenstan.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada April 2022 mendatang diharapkan akan berjalan lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya, untuk itu perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa harus dilakukan.

Revisi terhadap Perbup itu juga penting untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 tahun 20014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Isi perubahannya tetang penerapan protokol kesehatan di dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, sehingga perlu merevisi Peraturan Bupati yang sudah ada, untuk menambahkan pasal atau pun bab terkait penerapan prokes secara ketat. Kita tidak ingin Pilkades ini jadi cluster COVID-19 di Beltim, ujar Adit.

Dalam Rancangan Perbup Pilkades itu pula nantinya akan mengakomodir adanya Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di setiap desa pemilihan. Jika dulunya masuk dalam kepanitiaan di tingkat desa, maka dalam aturan ini Pantarlih akan menjadi petugas khusus.
Mereka ditugaskan tiap desa pemilihan satu orang dan tetap di bawah kepanitiaan pemilihan desa, ungkap Aditya.

Selain itu pula, rentang waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditambah dari sebelumnya 12 hari menjadi dua bulan.

Sumber awal DPT ini adalah DPT pada Pemilu atau Pilkada serentak terakhir. Waktu pendaftaran dan penyusunannya kita perpanjang, jelasnya.

Meski adanya perubahan atau revisi pada Perbup, Aditya dengan tegas mengatakan Perbup tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dikatakannya, meski di Perbup nanti ada perpanjangan DPT, namun yang berhak memilih adalah warga yang terdaftar dalam DPT kecuali Perda itu sudah direvisi, itu pun untuk pemilihan kepala desa yang akan datang,” kata Aditya.

Pada revisi Perbup itu pula, Panitia Pilkades di Kabupaten akan memperbanyak sosialiasi ke masyakat. Ditambah pula, dengan mencetak buku saku untuk panduan teknis panitia di tingkat desa dan pendistribusian Logistik Prokes oleh DSPMD ke seluruh panitia tingkat desa. (@2/sm).

Pos terkait