Jika PAPBD Tidak Terlaksana, Diduga Buruknya terkait Visi, Misi Pemda Madina Akhir Periode

MPI, Madina – Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (PAPBD) kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara (Sumut) sampai kini belum dilaksanakan.

Menurut kevacuman informasi tentang PAPBD Madina Tahun anggaran 2024 dilansir dari keterangan domisioner Banggar DRPD Madina, bahwa pada hasil rapat pembahasan anggaran per-tanggal 08 Agustus 2024 lalu.

Pihak Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah(TAPD) telah membuat pembahasan laporan realisasi anggaran semester I dan prognosis anggaran 6 bulan, berikutnya anggaran belanja dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang dihadiri Badan Anggaran dan TAPD Madina. Dengan hasil kesepakatan yang sudah ter-rinci, hal itu terkutip oleh awak media, Kamis (17/10/2024).

“Terdapat perbedaan nilai pendapatan daerah berdasarkan pembahasan Anggaran kesepakatan Badan Anggaran dan TAPD dalam pembahasan RAPBD TA.2024. Adapun perbedaan nilai itu dalam penjelasan pemerintah daerah disebabkan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) diberbagai bidang dan terjadi perubahan dan pergeseran anggaran belanja meliputi Hibah untuk KPU serta pemerintah daerah melakukan pergeseran dan perubahan penjabaran kedua pada sektor belanja pemakaian barang habis pakai seperti Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).” Ujar Suhandi salah seorang domisioner pimpinan anggaran DPRD Madina.

” Yang menurut kami hal ini merupakan suatu pemborosan anggaran dan pada sektor lainnya ada anggaran perubahan DAK senilai Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), dimana yang sudah terealisasi hingga kini senilai Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) dan Rp.7.000.000..000,- (tujuh milyar rupiah) yang belum kami ketahui realisasinya saat ini.” Paparnya.

“Dan kami berpesan pada pemerintah daerah agar penuhi dan tertib pada peraturan perundang-undangan, dimana sudah semestinya PAPBD 2024 segera dilaksanakan, mengingat limit waktu yang mulai akan finish sehingga legalitas penggunaan anggaran pada OPD-OPD bernilai positif.” Imbuhnya.

” Dan seandainya pemerintah daerah tidak melakukan PAPBD lagi di tahun 2024 ini tentunya akan menimbulkan masalah pada beberapa kegiatan yang akan melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini, yang nilainya akan condong buruk terhadap visi,misi pemerintah daerah pada akhir periodenya,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait