MPI, Hiliganoita – Pemerintahan Desa (Pemdes) Hiliganoita, kecamatan Bawolato, kabupaten Nias, pada Jumat kemarin (26/1/2024) Telah melaksanakan musyawarah tentang pembahasan dan penetapan peraturan desa Hiliganoita Nomor 01 tahun 2024 Tentang laporan PERTANGGUJAWABAN Realisasi pelaksanaan dan Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa). Hiliganoita Tahun 2023.
Diselenggarakan oleh Badan bermusyawarah Desa (BPD). Hiliganoita dan Dihadiri oleh perangkat Desa Unsur BPD, Unsur Kelembagaan Desa, dan masyarkat Hiliganoita dan Tenaga profesional Pendamping Desa P3MD Sumatera Utara.
1. Bahwa Kepala Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa Hiliganoita Telah membahas Dan menyepakati Peraturan Desa Nomor 01Tahun 2024 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Hiliganoita Anggaran Tahun 2023.
2. Bahwa Badan Permusyawaratan Desa Hiliganoita, Kepala Desa Bersama Unsur Kelembagaan Desa Dan Masyarakat Bahwa Sepakat Menetapkan Peraturan Desa Hiliganoita Nomor 01 Tahun 2024. Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa). Hiliganoita Tahun Anggaran 2023 Dengan Rincian Sebagai Berikut.
1. Pendapatan Desa : Rp. 1.396.773.925,- / 2. Belanja Desa:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 545.174.200,- b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 542.543.400,- c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 69.995.400,- d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 0,- e. Bidang Tidak Terduga Rp. 252.900.000,- jumlah Belanja Rp. 1.410.613.000,- Surplus /Defisit (1-2) Rp. (13.839.075,-)
3. Pembiayaan Desa : a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 19.400.775,- b. Rp. 0,- Selisi Pembiayaan (a-b) Rp. 19.400.775,- Silpa Tahun Berjalan Rp. 5.561.700,-
Bahwa Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa Hiliganoita dan Seluruh Warga Desa Hadir Pada Musyawarah Desa Menyepakati Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Hiliganoita Tahun Anggaran 2023.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 Sebagaimana Dimaksud Pada Poin (2) Untuk Masing Masing Pos Realisasi Pendapatan Dan Belanja Desa, Secara Rincian Disusun Dijabarkan Dalam Lampiran Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dalam Peraturan Desa.
(GL.ZEB)