MPI,Tubaba Lampung-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan HY tersangka Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan pasar Pulung Kencana Tahun (TA) 2022. Rabu malam (11/12/2024).
Kepala Kejari Mochamad Iqbal, SH.MH yang di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky beserta Dodi kasi Intel mengatakan, telah menetapkan HY yang saat ini selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023
“tersangka HY ditetapkan tersangka bahwasanya Pada Tahun 2022 menyalahgunakan APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah),” Kata Kejari.
Menurut Kejari, Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana.
“Semuanya itu untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD,” Jelasnya.
Lanjutnya, Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses Penghitungan Oleh BPK. RI. Bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu:
- Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.,
Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR,












