Patroliindonesia.com, Sanggau, KALBAR – Jaksa penyidik cabang kejaksaan negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap tersangka FY dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019 kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau provinsi Kalimantan barat.
Tim jaksa penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka FY selaku mantan kepala desa Pengadang kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau berdasarkan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Sanggau di entikong.
Penahanan terhadap tersangka FY dilakukan setelah Tim jaksa penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021 dan hasil ekspose Tim jaksa penyidik Cabjari Entikong telah menetapkan FY sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan Tindak pidana Korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019 kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau provinsi Kalimantan barat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 396.227.283.87 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh), berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh inspektorat kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021.
Dalam penyidikan dan penahanan oleh Tim jaksa penyidik Cabjari Entikong terhadap tersangka FY didampingi oleh penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh Tim jaksa penyidik Cabjari Entikong yaitu Sdra. MUNAWAR RAHIM SH.
atas perbuatannya tersangka FY terancam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang no 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan ancaman denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal Rp. 1 miliar rupiah.
(Sep)













