Patroliindonesia.com | Belitung timur – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur akan salurkan bantuan sosial berupa beras bagi 6.901 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Beltim masing-masing 10 Kg dan pendistribusian beras sudah dimulai Selasa, (27/7/2021).
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Beltim terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKM) sebanyak 2.171 KPM dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 4.730 KPM.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim  Ida Lismawati mengatakan pemberian bansos beras 10 kilogram dari Kementerian Sosial ini hanya dilaksanakan saat adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Beltim.
“Kita launching dari Desa Suka Mandi Kecamatan Damar. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Beltim yang akan melepas langsung distribusi penyaluran bansos PPKM tersebut,†ungkap Ida .
Berbeda dengan bansos-bansos sebelumnya, bansos PPKM Beras ini akan didistribusikan ke tiap-tiap desa.Bagi KPM yang berhalangan hadir akan diantar langsung ke rumah masing-masing.
Ia mengatakan khusus untuk yang lansia, penyandang disabilitas atau berhalangan karena sakit dibantu oleh TKSM nya. Di luar itu tetap di kantor desa setempat dengan undangan untuk menghindari kerumunan saat PPKM.
“Bukan hanya 10 kg beras, para KPM juga akan menerima BLT sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan. Bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan dibagikan di setiap kantor desa.
Kemudian bansos berupa beras itu yang menyalurkan lewat Perum Bulog, mereka juga menggandeng pihak ke 3 untuk transportasi penyaluran distribusi. Kalau BLT tetap PT Pos hanya saja mereka turun ke desa-desa bukan dari kantor pos lagi,†ujar Ida.
Ida menambahkan nama-nama KPM berasal dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS), yang sebelumnya sudah diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial RI jadi masyarakat atau KPM tidak perlu mendaftarkan diri. “BNBA (By Name By Adress)-nya sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Justru kita yang terima nama-nama PKM dari Perum Bulog,†tambah Ida.
Jika nantinya di lapangan ditemukan adanya beras yang memiliki kualitas kurang baik, KPM diberi waktu untuk mengajukan keberatan 2×24 jam oleh Perum Bulog. Namun untuk distribusi, secara prosedur beras sampai ke KPM tanggung jawab tranporter atau pihak ketiga.
Ia juga mengatakan, untuk transportasi bukan urusan kita atau Perum Bulog namun urusan Pihak ketiga namanya PT DNR sebagai rekanan Kemenetrian Sosial seperti tahun sebelumnya. (@2/sm).