Masyarakat Keluhkan Juru Parkir yang Tidak Berikan Karcis, Ini Kata Ketua PPLC

Patroli-Indonesia.com, CIAMIS – Banyak masyarakat yang mengeluhkan ketika membayar parkir, petugas juru parkir tidak pernah memberikan karcis yang seharusnya di berikan kepada masyarakat/wajib retribusi.

Ketua Paguyuban Pemuda Lembur Ciamis (PPLC), Ade Apipudin mengatakan bahwa seharusnya petugas juru parkir memberikan karcis kepada wajib retribusi sebagai tanda buktinya, karena hal itu dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat atas penarikan retribusi dari sektor parkir.

“Ini jelas akan memicu kecurigaan dalam pembuatan karcis yang setiap tahun di cetak. Akan banyak asumsi mulai dari anggaran pembuatan karcis yang dianggarkan setiap tahun,” kata Ade, Rabu (25/05/2022) di Islamic Center Ciamis.

Ketua Paguyuban Pemuda Lembur Ciamis (PPLC), Ade Apipudin

Menurutnya, dengan tidak diberikannya karcis oleh juru parkir, maka ada indikasi karcis tersebut tidak pernah di cetak karena masih ada stok karcis lama, tentu hal itu akan menimbulkan penyalahgunaan anggaran.

“Diakhir tahun 2021, kami pernah menanyakan hal yang sama kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis namun belum ada jawaban yang dapat kami harapkan,” ucapnya.

Dijelaskan Ade, waktu itu saat melakukan audiensi, pihak Dishub menyatakan akan membina para petugas juru parkir dan akan menentukan titik mana saja yang ada petugas parkirnya.

“Sampai sekarang pun belum terlihat adanya pembinaan terhadap juru parkir tersebut. Sebagai masyarakat kami juga meminta adanya keterbukaan pendapatan dari hasil parkir jangan hanya berbicara bagi hasil dengan juru parkir saja,” tegasnya.

Menanggapi itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Dedi Iswadi, di Kantor UPTD Parkir Ciamis, mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu melaporkan setiap pendapatan hasil retribusi parkir kepada Dishub.

“Sebagai keterbukaan dalam pengelolaan retribusi parkir, kami selalu melaporkan setoran kepada dinas. Baik laporan mingguan maupun akumulasi tahunan,” ucapnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Dedi Iswadi

Menurut Dedi, target retribusi tahun 2021 sebelumnya ditargetkan Rp.725 juta dan mengalami perubahan pada bulan November 2021 menjadi Rp609 juta. Karena waktu itu masih dalam pendemi Covid-19 sehingga aktivitas masyarakat dibatasi, namun target retribusi parkir tahun 2021 dapat tercapai.

“Alhamdulillah kami dapat mencapai target retribusi parkir sebesar Rp.612 juta dari target yang ditentukan Pemda yaitu Rp.609 juta,” ucapnya.

Dedi mengungkapkan, untuk anggaran mencetak karcis itu adanya di dinas dan setiap tahunnya dinas selalu mencetak karcis. Jadi tidak ada stok karcis lama.

“Anggaran untuk mencetak karcis adanya di dinas dan setiap tahun juga karcis selalu dicetak. Stok karcis yang ada selalu kami distribusikan kepada juru parkir,” ungkapnya.

Diakui Dedi, memang kebanyakan juru parkir tidak memberikan karcis tersebut kepada wajib retribusi. Padahal pihaknya juga sudah memberikan pembinaan berkala 2kali dalam setahun.

“Pembinaan yang kami berikan meliputi tata cara parkir yang benar, attitude/sikap juru parkir kepada wajib retribusi. Kami juga selalu menegaskan agar juru parkir untuk selalu memberikan karcis kepada wajib retribusi dan meningkatkan disiplin juru parkir dalam memenuhi target setoran,” jelas Dedi.

Dedi juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis retribusi supaya berani menegur dan menginformasikan ke UPTD Parkir.

Dedi juga menegaskan bahwa dalam pengelolaan retribusi parkir, pihaknya selalu tegas dalam menerapkan aturan kepada juru parkir, yang meliputi kedisiplinan dalam hal karcis parkir hingga attitude.

“Kami juga sering melakukan sidak ke lapangan untuk melihat kondisi pelayanan para juru parkir kepada wajib retribusi. Jika ada juru parkir yang terbukti lalai, kami bisa langsung berhentikan,” tegasnya. (Nank Irawan)

Pos terkait