Patroli Indonesia, Jakarta – Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan dan resmi ditutup hari ini, Jumat (2/7). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen dan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Secara Operasional PKN Tingkat II dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II.
“Pemerintah dewasa ini dituntut untuk lebih tanggap dan responsif terhadap berbagai tuntutan-tuntutan masyarakat, untuk itu tantangan manajemen strategis ke depan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah bagaimana nilai-nilai publik sebagai tujuan yang harus kita capai. Di sektor publik berbagai perubahan pesat di lingkungan yang ditandai dengan fenomena disrupsi, menjadikan birokrasi harus berpikir dan bertindak secara strategis, responsif dan inovatif,†kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyono dalam sambutan penutupan.
Basuki menambahkan sebagaimana diketahui bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan strategis instansi dan memimpin bawahan serta seluruh stakeholder untuk melaksanakan kebijakan secara efektif dan efisien sehingga Pimpinan Tinggi Pratama disebut juga Pemimpin Strategis. Pemimpin Strategis dituntut mampu membangun sinergi antar unit organisasinya dengan menerapkan prinsip Whole Of Government (WOG) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, atau dalam hal ini harus memiliki prinsip bahwa tidak mungkin mewujudkan visi misi organisasi tanpa melibatkan unit lainnya.
Basuki juga mengatakan mengingat kedudukan yang strategis tersebut, maka jabatan pimpinan strategis mempunyai peran sebagai agen perubahan/motor penggerak perubahan strategis di instansinya, yang selanjutnya akan diikuti oleh pimpinan level dibawahnya serta seluruh staf. Peningkatan kompetensi 6 kepemimpinan yang diharapkan adalah kemampuan berpikir strategis, adaptif, dan inovatif dalam mengimplementasikan visi dan misi organisasinya untuk memenuhi tuntutan pelayanan publik yang semakin meningkat.
Dalam laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sugiyartanto disampaikan jumlah peserta PKN Tingkat II Angkatan V Tahun 2021 sebanyak 44 orang pada saat pembukaan dan telah mengikuti pelatihan dimaksud selama 17 minggu. Dari jumlah dimaksud sampai dengan berakhirnya pelatihan keadaan tidak mengalami perubahan yaitu berjumlah 44 orang peserta. Dengan rincian : 24 orang peserta dari Kementerian PUPR, 2 orang peserta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, 2 orang peserta dari Kejaksaan Republik Indonesia, 3 orang peserta dari Komisi Pemberantasan 4 Korupsi, 6 orang peserta dari Dinas PUPR, dan 7 orang peserta dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses pemantauan dan evaluasi terhadap peserta telah dilakukan sepanjang pelatihan berlangsung. Seluruh komponen yang terlibat dalam pelatihan (fasilitator, coach, mentor, dan penyelenggara) telah diberikan kesempatan memberikan penilaian. Penilaian akhir terhadap kelulusan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II difokuskan pada 4 (empat) aspek, yaitu aspek: Evaluasi Pemahaman dan Praktik Kepemimpinan Strategis (20%); Evaluasi Visitasi Kepemimpinan Nasional (Tematik atau Nontematik) (20%); Evaluasi Sikap Perilaku (20%); dan Evaluasi Proyek Perubahan (40%).
Pada tanggal 1 Juli 2021 telah dilakukan sidang penilaian dan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Tahun 2021 sesuai dengan hasil/evaluasi maka yang dinyatakan LULUS sebanyak 43 orang dan berhak mendapatkan STTP dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Adapun Kualifikasi kelulusan dari 43 peserta tersebut adalah 10 peserta mendapat predikat Sangat Memuaskan dan 33 orang predikat Memuaskan.
Terdapat 10 peserta terbaik dengan predikat sangat memuaskan dalam pelatihan ini yaitu: Allien Dyah Lestary dari Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah II, BPIW; Anggia Satrini dari Direktorat Sanitasi, Ditjen Cipta Karya; Fransiska Dini Ambarsari dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal; Hari Suharto Diyaksa dari Sekretariat Badan, BPIW; Hariyono Utomo dari Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan, Sekretariat Jenderal; Junaidi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Ditjen. Bina Marga; Krisno Yuwono dari Biro Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal; M. Salahudin Rasyidi dari Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Perumahan; Nugroho Wuritomo dari Politeknik Pekerjaan Umum, BPSDM dan Taufan Madiasworo dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman, Ditjen. Cipta Karya. (*)