MPI,Pekalongan – Warga Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, dikejutkan dengan dugaan manipulasi anggaran oleh kepala desa (kades) setempat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran swadaya masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum diduga sengaja dicantumkan sebagai bagian dari anggaran Dana Desa (DD).
Menurut sejumlah warga, pembangunan infrastruktur di desa mereka sebenarnya dilakukan atas dasar swadaya atau gotong royong masyarakat. Namun belakangan, hasil pembangunan tersebut justru dimasukkan ke dalam laporan penggunaan Dana Desa tahun anggaran berjalan.
“Ini jelas tidak masuk akal, kami urunan sendiri demi membangun jalan desa. Tapi tiba-tiba pembangunan itu dimasukkan dalam laporan dana desa seolah-olah itu proyek dari pemerintah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencoreng semangat gotong royong desa.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal pun mulai ikut turun tangan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini. “Kalau benar swadaya masyarakat diakui sebagai penggunaan Dana Desa, itu masuk kategori manipulasi data dan bisa berujung pada tindak pidana korupsi,” ujar Ketua LSM Jaring Keadilan Rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pekiringan Alit belum memberikan keterangan resmi. Pihak kecamatan dan inspektorat daerah pun diminta segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan dana di desa tersebut. Masyarakat berharap kebenaran dapat segera terungkap dan ada tindakan tegas jika terbukti ada penyelewengan.(Londo)












