MPI, TANGERANG – Aktivis sosial di kota Tangerang mulai menyoroti lingkungan di wilayah industry dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum dan legalitas dari setiap sektor bisnis Perusahaan.
“Menyikapi hal pada kegiatan industrial yang dianggap ilegal harus terus disikapi agar terkontrol dan tidak ada pihak yang dirugikan.” Ujar Suparman sebagai tokoh Aktivis dari Satgas LAI BPAN. Kamis (30/11/2023).
“Berawal dari adanya aduan masyarakat perihal dugaan aktifitas Oli Ilegal yang beroperasi di kawasan pergudangan CENTRA KOSAMBI Tangerang, lalu kami bersama-sama dengan Media Patroli Indonesia dan Tim Satgas Investigasi dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) melakukan Investigasi di lapangan.
Diduga cetak Botol Oli, dengan mesin 50 Unit dan Pengemasan Oli tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).” Imbuhnya.


Sebelumnya, Kemendagri telah berhasil mengamankan sebuah gudang yang ada di kawasan Tangerang, yang dijadikan tempat penyimpanan dan memproduksi oli ilegal atau palsu.
Gudang yang menimbun ratusan ribu oli palsu itu berada di Kavling DPR wilayah Kota Tangerang dengan melakukan sidak pada Rabu (12/4/2023) lalu.
“Hal demikian menjadi perhatian kami, publik tentunya masih ingat berita viral Penggerebekan gudang oli palsu / ilegal di kawasan Cipondoh kota Tangerang oleh KEMENDAG, POLRI DAN TNI yang telah merugikan Negara dan Konsumen.
Dan patut diduga Gudang yang sedang kami awasi aktifitasnya ini adalah gudang oli ilegal juga, yang tidak punya SNI, NPB dan juga NPT, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang PERDAGANGAN untuk itu kami sedang mendalaminya.” Ungkap Aktivis yang sebagai Satgas LAI BPAN dan kerap disapa cing Parman.
“Terkait kontrol sosial dan permasalahan hukum. Karena setiap aduan yang kami terima dari masyarakat khususnya akan kami tindaklanjuti sesuai dasar hukum bernegara.” Imbuhnya.


Di sisi lain, Achmad Sujana yang sering di panggil Joe, Aktivis sekaligus Pengurus dan Pendiri di salahsatu Organisasi Pers yang juga selaku Pemimpin Redaksi di Media cetak dan online Patroli Indonesia pun turut menyambut komentar dengan adanya informasi pada kegiatan serupa yang melakukan pengemasan oli dengan label merek dagang palsu beroperasi di wilayah Tangerang Kabupaten.
“Bahwa kami dalam rangka melakukan tupoksi kami sebagai kontrol sosial, menindak lanjuti adanya pengaduan dari masyarakat dan kami dalami dengan melakukan Investigasi, setelah kami kumpulkan data dan bukti-bukti, baru kami akan koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Bang Joe.
Lebih lanjut ia paparkan langkah hukum terkaitnya. “Sebab apabila ini terbukti Oli ilegal, Masyarakat selaku Konsumen merasa tertipu dan juga jelas merugikan Negara, untuk itu kami akan konsentrasi menindak lanjutinya sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.” Pungkasnya.
(*Red)












