Patroli Indonesia ||JAKARTA- Modus kejahatan dengan menjanjikan pekerjaan kembali terulang. Kali ini terjadi di wilayah hukum Bekasi Kota. Tak tanggung-tanggung tipu tipu dengan iming iming bisa memasukan kerja sebagai karyawan pelaku bisa meraup uang dari korban mencapai ratusan juta.
Adalah MAD (44) seorang pelaku yang diamankan petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. ” MAD dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Modus kejahatannya melakukan penipuan dengan iming-iming bisa memasukan kerja. Setiap menjalankan aksi tipu-tipu itu, tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta,”ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam keterangaan persnya, Sabtu (8/1/22).
Penangkapan MAD, lanjut Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan 10 orang mengaku menjadi korban kasus tersebut. ” Jadi kami begerak cepat, dan petugas kami berhasil mengamankan tersangka MAD,” jelasnya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi.
Dari janjinya itu, MAD kata Hengki meminta jasa kepada para korban sejumlah uang agar bisa diterima cepat sebagai tenaga kontrak di Pemkot Bekasi. Biaya yanv diminta oleh pelaku antara Rp30 hingga Rp35 juta.
“Tersangka MAD meminta uang kepada korban untuk membayar 30 juta sampai 35 juta rupiah. Dari aksinya, tersangka mendapat uang Rp250 juta,” jelas Hengki.
Selain mengamankan tersangka, , petugas juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. ” Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandas Hengki.
Rika Nengsih