Pemprov Banten Suntik Bank Banten Senilai 1,5 Trilyun Dari Kas Daerah

Patroliindonesia |Serang, Banten – Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten senilai Rp.1,5 triliun.

Hal yang tertuang dalam perubahan peraturan Gubernur Banten nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas PT.Banten Global Development (BGD) tersebut guna untuk pembangunan daerah Banten yang telah disahkan saat rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (21/07/20).

Bacaan Lainnya

Penyertaan modal yang berasal dari Kasda Pemprov Banten senilai Rp.1,5 triliun tersebut yang berasal dari konversi Kas Daerah (Kasda) dan berada di Bank Banten senilai Rp.1,9 triliun. Skema pembagiannya adalah Rp.1,2 triliun sebagai penyertaan modal. Sedangkan sisanya Rp.335 miliar dialokasikan sebagaimana amanat dari Perda Nomor 5 tahun 2013 soal penyertaan modal dari provinsi.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan kalo awalnya Pemprov Banten akan memberikan penyertaan modal senilai Rp.1,9 triliun, namun gagal karena senilai Rp.400 miliar sudah dialokasikan untuk kegiatan lainnya.

Dan saat ditanyakan soal potensi pengembalian Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov dari BJB ke Bank Banten, Wahidin menuturkan bahwa pemindahan RKUD tersebut akan dilakukan jika bank pelat merah itu sudah dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati demikian, lanjutnya pemindahan RKUD merupakan otoritas Gubernur Banten.

“Kalau bank sudah sehat pasti kembali (RKUD), tapi jangan hari ini. Kita lihat perkembangan, kalau tahun ini aman. Aman atau tidak bagaimana management di Bank Banten,” katanya.

Wahidin berharap, Bank Banten dapat mengevaluasi management yang ada, setelah mendapatkan penambahan modal tersebut. Meski dalam pelaksanaanya yang berhak melakukan tersebut adalah OJK lataran bank milik Pemprov Banten sedang dalam pengawasan OJK.

“Kita berusaha menyehatkan, itu ada kasda kita yang bisa dikonversi,” kata Wahidin usai menghadiri penetapan perubahan Perda nomor 5 tahun 2013.

Jadi jangan bilang, ‘gubernur yang menyehatkan, gubernur yang bertanggung jawab’. Itu urusan perbankan dan gubernur hanya ngurus pemerintahan,” katanya.

Disisi lain terpublish tentang hal terkait di medsos instagram Gubernur Banten dan banyak masyarakatnya telah memberikan dukungan dan mengapresiasi kesuksesan langkah kebijakannya, namun ada juga yang mempertanyakan nasib status kepemilikan Bank Banten dan Wahidin menjawab hal ini dalam upaya memyehatkan dan demi menyelamatkan Bank Banten.

(Red/Joe)

Pos terkait