Patroli-indonesia.com | Tangerang – Pengusaha Depot isi ulang air minum dengan sumber mata air dalam tanah di Kabupaten Tangerang diduga banyak yang tidak mengantongi \ memiliki izin. Selasa, (09/11/2021).
Secara aturan pemilik usaha isi ulang air minum yang mengambil sumber mata air dalam tanah wajib memiliki surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Provinsi.
Hasil pantauan awak media dilapangan, kebanyakan pemilik usaha isi ulang yang diambil langsung sumber air dalam tanah hanya miliki surat izin usaha perdagangan (siup) yang hanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.
Bagi pelaku usaha depot isi ulang air minum yang sumber air dalam tanah tanpa izin melanggar pasal 15 ayat (1) Undang-undang pengairan, di ancam dengan hukuman maksimal (2) dua tahun penjara dan atau denda maksimal (5) lima juta rupiah.
Sekjen LSM Lipanham, Darusamin berharap, pihak pelaku usaha air minum isi ulang sumber bor air dalam tanah yang berada di Kabupaten Tangerang agar mematuhi peraturan pemerintah melengkapi izin dan menjaga mutu air-nya.
“Yang kita harapkan semua pelaku usaha air minum yang ada di kabupaten tangerang ini agar mentaati peraturan pemerintah mulai dari izin pengolahan sumber air-nya dan juga kelayakan kwalitas air-nya agar aman di konsumsi dan saya minta kepada pemerintah agar menindak tegas bagi pelaku usaha yang nakal tanpa izin agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga.” Pungkasnya.
(Endang)