Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Pasutri di Serpong, Tangerang Selatan

PATROLI INDONESIA Tangerang Selatan, Banten – Perumahan Giri Loka 2, Bumi Serpong Damai (BSD) digegerkan dengan peristiwa pembunuhan sepasang suami istri pada hari jumat lalu dengan motif pembunuhan karna merasa sakit hati.

Tersangka berinisial WA (22), merupakan kuli bangunan yang tengah bekerja merenovasi rumah korban NS (53) dan KEN (84) sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

“Tersangka sering ditunjuk-tunjuk oleh korban NS dengan menggunakan kaki dan pernah ditampar sebanyak 2 kali oleh korban KEN,” jelasnya.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami-istri berinisial KEN dan NS meninggal dunia setelah dibacok orang tidak dikenal di rumahnya. Korban KEN diketahui sebagai warga negara Jerman.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (12/3/2021) di daerah Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, pembantu korban berinisial A mendengar suara keributan yang berasal dari kamar majikannya.

Merasa takut, saksi A lalu keluar melalui pintu samping. Namun saat saksi A hendak pergi, dia mendengar majikannya, korban berinisial NS, berteriak.

Saksi A kemudian berhasil keluar dari rumah tersebut. Namun tidak lama berselang, pelaku juga ke luar rumah dengan cara melompati pagar.

Pelaku lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor dari lokasi. Saksi pun meminta bantuan warga sekitar untuk menolong majikannya.

“Korban telah dalam keadaan bersimbah darah, dimana korban KEN meninggal dunia di TKP dan korban NS meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Medika BSD,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri. (*)

Sumber: Detik

Pos terkait