Patroliindonesia.com Melawi Kalbar – Personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, PMI, dan Dishub serta instansi terkait di kabupaten Melawi dalam rangka penyekatan teknis operasi pengawasan covid-19 terpadu.
Larangan mudik telah ditetapkan pemerintah pusat selama 6-24 Mei 2021, kebijakan tersebut mencakup semua moda transportasi dan tujuan mudik, termasuk antara kabupaten/Kota.
Pengamanan dan penyekatan pintu masuk ke Melawi, Patroli dan operasi yustisi di dalam wilayah Melawi, kembali di tingkatkan setelah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
AIPDA AF PURBA petugas dari Polsek belimbing mengatakan, bahwa kegiatan penyekatan untuk memutus mata rantai Covid-19, dan yang terkonfirmasi berjumlah 60 orang itu dlluar dari daerah Melawi,” tuturnya.
AF PURBA berharap petugas yang melakukan Operasi lanjutan tahun .2021 di Melawi dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, dan meminta petugas yang beroperasi di pintu masuk, bisa mengawasi pelaku pengguna jalan secara ketat. Prosedur Karantina di tempat juga mesti tersedia guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Dan Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan, sekedar ingin jalan-jalan, akan kami larang masuk ke Melawi dan di haruskan melaksanakan pemeriksaan Rapid Tes dahulu, sesuai aturan yang ditetapkan satgas penanggulangan covid 19 kabupaten melawi.” Pungkasnya.
(Asep/Tim).














