Satpel UPPKB Marisa BPTD Kelas II Gorontalo, Arahan Pelayanan Dari Kemenhub

MPI, MARISA – Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Maris melaksanakan arahan Pelayanan khusus Mudik di Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M.

Kepala Jembatan Timbang di Marisa Deni SM. Abdul, SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sesuai instruksi dari Kemenhub dan sesuai arahan dari BPTD Kelas II Gorontalo.

“Di setiap hari besar seperti lebaran atau natal dan tahun baru, untuk pelayanan penimbangan kendaraan bermotor alih fungsi sementara dan dalam mengambil tanggung jawab pada pelayanan akan di khususkan untuk para pemudik, kurang lebih 16 hari. Tentu hal itu dilaksanakan berdasarkan surat edaran dan arahan Pimpinan BPTD menjelang pelayanan angkutan lebaran atau angkutan natal dan tahun baru.” Ucapnya.

“Kegiatan yang kami lakukan pada posko rest area, yaitu melayani para pemudik yang mampir untuk beristirahat sejenak. Mungkin para pemudik butuh Toilet atau butuh tempat rehat sejenak karna capek dalam perjalanan dari jarak jauh.” Jelas Deni, Kamis (11/04/2024).

Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa berbagai pelayanan telah dipersiapkan. “Pada pelayanan Ketika mereka mampir di posko rest area, bentuk pelayanannya akan kami berikan kepada para pemudik yang akan mampir, dan kami juga telah menyediakan cemilan dan kopi gratis. Nah pada kesempatan itu pula kami bisa sekaligus menghimbau ke pengendara untuk selalu berhati-hati di perjalanan dan lebih waspada dalam mengendarai kendaraannya, serta mensosialisasikan kepada pengguna rest area bahwa setiap tahun kegiatan ini selalu kita lakukan.” Papar Deni.

“Dan pada posko rest area ini kami juga para petugas Satpel UPPKB kami yang akan didampingi oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Puskesmas Marisa. Semua berdasarkan surat tugas terpadu jelang angkutan lebaran atau jelang angkutan natal dan tahun baru.” Imbuhnya.

“Harapan kami ke depan masyarakat luas akan lebih tau bahwa dari arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada umumnya melakukan pelayanan seperti apa yang kami laksanakan pada saat ini, dan setiap UPPKB yang berada di seluruh indonesia sesuai arahan dari setiap pimpinan BPTD yang berdasarkan edaran Menteri Perhubungan.” Tutup Deni SM. Abdul, SH.

Penulis : Idris Melu

Pos terkait