Sorotan Warga Terkait Tindakan Penyitaan Minol dan Adanya Hiburan Malam di Kota Kotamobagu

MPI, Kotamobagu – Ramainya penyitaan minuman beralkohol (Minol) beberapa hari yang lalu, mendapatkan apresiasi dari warga, Tim yang bersandikan “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras” dibawah komando Kasat Satpol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Kini pemantauan melebar hingga pada keberadaan tempat hiburan malam yang ada di Kota Kotamobagu, beberapa tempat hiburan malam ini terdiri dari kafee D’love, kafee Clasik dan beberapa lainnya terinformasi menjadi sebuah tempat untuk menjual dan minum minuman beralkohol.

Berkaitan dengan keberadaan kafee-kafee tersebut, terkonfirmasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta lewat salah satu petugas lapangan Asriyanto Armaya mengatakan bahwa menjamurnya klub malam dan peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kotamobagu, setahu kami, pemohon hanya bermohon untuk mendapatkan rekomendasi untuk usaha tempat kafee.

“Pada waktu itu, kami sudah melakukan survei sesuai dengan keinginan pemohon yang ingin mendirikan usaha kafee. Seperti kafe pada umumnya, dalam hal untuk menunjang fasilitas tempat pariwisata di Kotamobagu, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baik fasilitas bangunan sampai dengan ketersediaan airnya, semua kami periksa, setelah kami cek dan layak, selanjutnya kami proses rekomendasi kafe,” Ucap Asrianto Armaya, “ditegaskannya lagi bahwa yang kami proses hanyalah rekomendasi kafe, sama dengan kafe pada umumnya,” tambah Asrianto Armaya.

Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah pimpin Wali Kotanya dr Wenny Gaib, Kamis, 30 Oktober 2025 melalui Kepala Dinas pariwisata Anki Taurina Mokoginta mengatakan untuk segera melakukan rapat berkaitan dengan informasi ini, sekaligus lakukan peninjauan kembali dilapangan.

“Jika benar dan terbukti telah ada penyelewengan rekomendasi yang diterbitkan, kita tindaki sesuai aturan Hukum, sebab rekomendasi yang diterbitkan itu hanya untuk kafee, bukan dijadikan tempat jualan minuman beralkohol dan hiburan malam”, tegas Angki Taurina Mokoginta.

Tokoh Agama sekaligus mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Denni MB Mokodompit mengatakan, “Terinformasi pemilik dan penanggungjawab salah satu kafee yang dengan sengaja melakukan penjualan minuman beralkohol (minol) dan membuka hiburan malam adalah Titi Jonatan Gumulili, ini sungguh sangat jelas merupakan bukti pelanggaran”, ucap Denni Mokodompit.

Ditambahkannya lagi bahwa, “Titi Jonatan Gumulili ini selain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga selaku Ketua Badan Kehormatan Anggota Dewan (BKAD), mau jadi apa Kota Kotamobagu ini jika Badan Kehormatan Dewan berprilaku seperti itu, masukan dan permintaan agar Ketua DPRD Kotamobagu segera meninjau kembali dan segera melakukan pergantian, sebab melekat pada Ketua DPRD adalah secara dan admistrasi adalah tanggungjawab Ketua DRPD Kotamobagu Adrianus Mokoginta”, pinta Denni Mokodompit.

Selain itu sambung Denni, “Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta yang juga sebagai Pimpinan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Kotamobagu harus tegas menjalankan aturan AD/ART Partai, bermula dari kedisiplinan, etika dan Marwah Partai, jangan sampai tercoreng oleh ulah oknum Kader PDI-Perjuangan seperti yang dilakukan oleh Titi Jonathan Gumulili”, tegas Denni Mokodompit.

Awak media menghubungi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta melalui ponselnya, namun hingga berita ini langsir, belum berhasil mendapatkan tanggapannya, hak jawab dan klarifikasi dijamin.

(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)

Pos terkait