Tangkap Direktur KMP, Kejati Kalbar Tegaskan Terpidana Jalani Hukuman di Lapas Pontianak

Patroli Indonesia | KALBAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap
Direktur Kilau Mas Perkasa (KMP), Maman Suherman. Tersangka ditangkap pada Hari Senin (27/9/ 2021) malam sekira Pukul 22.15 WIB di Perumahan Pondok Indah, Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Maman menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama empat tahun tersangka buron terkait kasus penyalahgunaan arel lahan kawasan hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Sambas tanpa izin.

Di mana Areal hutan seluas 1.000 hektare itu digunakan menanam kelapa sawit yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan, Maman ditangkap tanpa perlawanan. ” Pelaku ini buron selama empat tahun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara 3 tahun dan denda 750 juta rupiah,” beber Masyhudi dalam keterangan persnya Kamis (30/9 2021).

Masyhudi, didampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa
Pelaku melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan dengan  cara melaksanakan aktivitas perkebunan diluar izin. Hal itu m engacu pada pasal 27 Undang-Undang RI  No 5 Tahun tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa di dalam kawasan Taman Wisata Alam tidak dapat digunakan untuk aktivitas apapun.

“Namun pelaku mengunakan kawasan ini untuk aktivitas perkebunan. Pelaku menebang pohon dan melakukan pembakaran. Akibatnya, areal hutan menjadi rusak,”terang Masyhudi.

Ditegaskan Masyhudi bahwa terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelasa II Pontianak untuk menjalani hukuman. Sementara,  areal hutan lindung seluas 1000 hektare itu diserahkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Masyhudi berharap, upaya pemulihan terhadap kawasan tersebut dapat dilakukan. Masyhudi kembali menegaskan tak ada tempat yang aman bagi para buronan. ” Segeralah menyerahkan diri. Ini hanya soal waktu saja. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap,” tandas Masyhudi mengingatkan.

(Reporter/Rika Nengsih).

Pos terkait