MPI – Lombok Timur,NTB – Pataroli-indonesia.com – Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Polandia yang gagal diberangkatkan karena telah ditipu oleh PT. Bagoes Bersaudara Cabang Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat sungguh miris, bahkan dua tahun sudah berlalu namun sampai sekarang mereka belum menerima pengembalian uang yang disetorkan pada PT tersebut.
Angga Riksa salah seorang calon PMI asal Masbagik Lombok Timur juga menjadi korban dari PT. Bagoes Bersaudara. Ia menceritakan setiap menanyakan terkait pengembalian uangnya, baik itu ke Disnaker Lombok Timur maupun langsung ke Kemnaker RI melalui WA selalu dijawab minggu depan atau bulan depan yang hingga kini belum menemui titik terangnya, mereka merasa hanya diberikan harapan palsu saja.
Atas dasar itulah kami tetap berkoordinasi dengan SBMI Lombok Timur karena sejak awal kami didampingi oleh SBMI dan rencananya minggu depan akan dilakukan aksi atau hearing di DPRD Lombok Timur, guna meminta Disnakertrans Lombok Timur agar segera meminta Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) menyelesaikan permasalahan kami selaku CPMI dengan PT. Bagoes Bersaudara yang sudah berjalan selama 2 tahun namun belum terselesaikan.
Eko Rahady, S.H. selaku pengacara SBMI Lombok Timur mengatakan Disnaker memiliki Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang didirikan pada tahun 2018 lalu, bahkan menjadi LTSP terbaik secara nasional dan fasilitasnya sangat lengkap seperti ada perbubnya, tempat pelayanan pembuatan paspor, medical, BPJS, SKS, dan Pengaduan Masyarakat atau Loket Pengaduan ketika para CPMI ada yang terlibat masalah bisa membuat pengaduan disana.
Meskipun begitu, akhir-akhir ini Disnaker tidak sejalan dengan apa yang menjadi tujuan dengan keberadaan LTSP di Kabupaten Lombok Timur. Kami sudah menerima beberapa pengaduan CPMI namun tidak ada tindak lanjutnya padahal keberadaan LTSP ini sangat jelas, ada loket pengaduan masyarakat namun kenyataanya nihil. Selain itu ada juga Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang langsung SK nya dari Kemnaker RI dan isinya orang-orang Disnaker semua, berbeda dengan Satgas Perlindungan PMI yang SK nya oleh Bupati Lombok Timur namun sudah berakhir masa berlakunya.
Eko Rahady S.H. juga menambahkan kami ingin Disnaker Lombok Timur kembali menghidupkan apa yang ada pada LTSP seperti Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Disnaker sendiri yang SK nya dari Kemnaker RI. Kami berharap agar semua pengaduan dan keluhan masyarakat bukan hanya di tampung atau melimpahkannya ke UPT BP2MI Propinsi NTB saja.
Akan tetapi ini sudah menjadi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah melalui Disnaker yang seharusnya diakomodir, padahal sudah jelas sekali dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI Lombok Timur. Untuk itu perlu diperkuat lagi mana yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang pemerintah kabupaten.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian, kami akan berkemah di Disnakertrans atau digedung DPRD.
red












