Temuan BPK, AWII Soroti 251 IUP Tambang Tanpa RKAB, Negara Rugi Triliunan

MPI, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 mengungkap 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tanpa RKAB, aktivitas produksi tambang tersebut ilegal karena tidak memiliki izin operasional tahunan.

 

Temuan BPK ini hasil pemeriksaan di 22 pemerintah daerah. Selain tanpa RKAB, BPK juga menemukan 77 pemegang IUP eksplorasi yang sudah melakukan eksploitasi, 5 IUP menambang komoditas di luar izin, dan 162 IUP menambang di luar WIUP seluas 88,97 hektare.

 

Achmad Sujana selaku Sekretaris Umum (Sekum), Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) yang terus bersuara di media sebagai pemerhati lingkungan di bisnis pertambangan ilegal menyatakan beberapa hal yang wajib diperhatikan di sistem industry dan pertambangan.

“Ini bukti lemahnya pengawasan daerah. 251 IUP ilegal berarti ada 251 lubang korupsi dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan. RKAB itu instrumen utama kontrol produksi dan PNBP. Kalau tidak ada RKAB, negara tidak tahu berapa yang ditambang dan berapa pajak yang harus dibayar,” papar Sekum DPP AWII yang kerap disapa bang Joe’na.

“Ini sudah viral juga kan di berita online nasional, jadi laporan informasi itu.” ucapnya.

Karena BPK telah menilai, pelanggaran itu berisiko tinggi terhadap lingkungan dan penerimaan negara. BPK pun sudah merekomendasikan ke Gubernur untuk perintahkan Dinas ESDM memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif.

 

“Kita dukung BPK menindak Tegas dan meminta Satgas dari Kementerian ESDM segera merampungkan pemeriksaannya ke seluruh tambangnya langsung.” Ujar Joe’na yang merasa mengetahui banyak hal, terkait operasi dan kegiatan ilegal di pertambangan Batubara yang kini masih beroperasi hingga terdistribusi ke pabrik sebagai penerima Batubara yang diduga tidak sesuai RKAB.

“Segera saya akan turunkan wartawan di lokasi pertambangan dan industri pabrik untuk mendapatkan informasinya yang lebih mendalam lagi.” Imbuhnya.

Koalisi mendesak:

1. Menteri ESDM mencabut IUP yang terbukti menambang tanpa RKAB sesuai Pasal 151 UU Minerba.

2. KPK & Kejagung menelusuri potensi kerugian negara dari 251 IUP tersebut.

3. Transparansi daftar 251 IUP ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

 

Kementerian ESDM mencatat izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502, naik dari 4.252 pada November 2025. **

 

Pos terkait