Temuan dan Dugaan Pelanggaran Berat atas Kegiatan Ilegal Oknum Pejabat DPRD Kembali Tersorot

MPI, BMR KOTAMOBAGU – Temuan Tim Terpadu Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib pekan kemarin, telah membuahkan hasilnya. Tim terpadu di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang turut melibatkan Instansi dari Satpol-PP dan Disperindagkop serta UKM, TNI dan polri serta kejaksaan, membuktikan bahwa perdagangan minuman keras (Miras) itu beredar tanpa ada yang mengantongi izin di sejumlah toko jelas memang ada.

Senin, 21 Oktober 2025 Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta dihubungi rekan media melalui Telpon genggamnya mengatakan, benar bahwa ada sejumlah toko yang kami dapati menjual minuman keras (miras) tanpa izin tepatnya pada kamis, 16 Oktober 2025 yang lalu, “Benar ada beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita”, ucap Sahaya Mokoginta.

– Temuan Jual Obat Komix Skala Besar (2016)
– Penemuan Mayat Di Hotel Tita Kamar 308
– Dan Kini Jual Miras Setelah Jadi Wakil Rakyat

Lanjutnya, owner atau pemilik dan penanggungjawab toko Tita Jonathan Gumulili telah membuat pernyataan dan menjelaskan yang mana ia tidak lagi menjual minuman beralkohol.

“Pemilik toko Tita Jhonatan Gumulili sudah buat pernyataan, inti surat itu, ia tidak lagi akan menjual minuman beralkohol tanpa izin, jadi diharapkan dengan dibuatnya pernyataan ini, diminta untuk semua pihak agar ada kesadaran sendiri untuk mengikuti ketentuan,” jelas Sahaya Mokoginta Kasat Satpol PP Kota Kotamobagu

Diketahui, jalan S. Parman yang biasa disebut kompleks segitiga dikenal bebas menjual minuman keras, aktifitas penjualan minuman keras dimulai sejak toko di buka, dari siang hingga sampai larut malam, halayak telah mengetahui bahwa penjualan minuman keras ini sudah bertahun-tahun lamanya, namun yang memprihatinkan, pengedaran atau penjual minuman keras tanpa izin ini pelakunya adalah oknum Anggota DPRD Kotamobagu dari Partai PDI-P.

Owner atau pemilik toko Tita, Titi Jonathan Gumulili yang sekarang duduk sebagai Anggota DPRD Kota Kotamobagu saat rekan media menghubunginya menyampaikan bahwa pernah mengatongi izin dari kementerian perdagangan namun izin tersebut telah berakhir 1 April 2024, “Saya pernah ada izin tapi izinnya sudah berakhir 1 April 2024,” ucapnya.

Kepala Dinas Perdagangkop dan UKM Kota Kotamobagu Ariyanto Potabuga membenarkan yang mana Titi Jonathan Gumulili pernah memiliki izin namun telah habis waktunya atau dengan kata lain sudah berakhir.

“Jika izin sudah berakhir itu seharusnya tidak bisa melakukan aktifitas penjualan, sementara syarat izin untuk penjualan minuman keras Golongan ‘A’ hanya bisa diperdagangkan di Supermarket dan hypermart atau toko khusus. Demikian pula kalau memang izin dari kementerian perdagangan toko bisa menjual miras kenapa tidak dilakukan perpanjang izin yang pernah ada”, jelas Ariyanto Potabuga.

Ditambahkannya lagi, “bahwa yang mana Dalam surat ijin yang pernah ada sudah disebutkan, perpanjangan ijin 1 (satu) bulan sebelum masa izin berakhir, namun aktanya tidak diperpanjang hingga saat ini, pihak kami sudah sering mengingatkan, penjualan harus sesuai perizinan, setiap mereka datang kami selalu arahkan untuk penuhi persyaratan, kalau dikatakan pengurusan izin melalui OSS sangat sulit, itu bukan sulit, tapi syarat yang dimintakan pasti belum terpenuhi, jikalau persyaratan sudah sesuai tidak ada yang sulit.” Sebut Ariyanto Potabuga.

Berdasarkan temuan ini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kotamobagu Hi. Yusuf Dani Pontoh, S.Ag.M menyampaikan dengan tegas bahwa bebasnya peredaran minuman keras (Miras) terutama di Kota Kotamobagu ini, harus dipikirkan oleh para pengambil keputusan, terutama para wakil rakyat.

“Miras adalah salah satu faktor terjadinya persoalan kriminal, kecelakaan kendaraan dan lainnya, persoalan ini jangan dibuat enteng, karena berkaitan dengan nasib rakyat, olehnya ini penting untuk meminimalisir penyebaran Miras ini, saya menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH), para wakil rakyat, untuk bersama-sama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal memberantas miras, karena ini bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi menjadi tugas semua komponen yang terkait, termasuk wakil rakyat jangan menjadi sumber masalah terkait miras,” Ucap ketua FKUB Kotamobagu Danny Pontoh.

Dengan adanya pengakuan oknum anggota DPRD Kotamobagu dari fraksi PDIP Titi Jonatan Gumulili, yakni menjual miras tanpa izin, soalan ini membuat warga kotamobagu tidak lagi percaya kepada oknum anggota DPRD tersebut, sebab perbuatannya sudah tidak pantas untuk mengawal harapan aspirasi masyarakat Kota Kotamobagu kedepan.

“Apa lagi yang di harapkan kepada oknum wakil rakyat yang notabene jelas -jelas menjual miras tanpa izin, Mestinya sebagai wakil rakyat memberikan contoh yang baik, kami sangat kecewa dengan anggota kader partai PDIP seperti ini, secara kelembagaan, perbuatan oknum anggota DPRD ini mencoreng citra lembaga anggota DPRD Kotamobagu lainnya,” Ucap Warga yang simpati dengan partai PDIP.

Lanjut warga yang viral membicarakan oknum anggota DPRD Titi Jonathan Gumulili yang mengaku menjual miras tanpa izin.

“Sudah lama Kami tau, toko tita milik oknum anggota DPRD Kotamobagu ini bebas menjual miras, pernah juga di dapati menjual obat jenis Komix dengan jumlah diperkirakan ratusan box obat Komix dalam skala besar, kasus obat Komix itu sempat viral pada tahun 2016, tapi hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait Kasus Komix tersebut, begitu juga penginapan hotel Tita, di Penginapan itu pernah dikejutkan dengan penemuan mayat di kamar 308,” bincang masyarakat Kotamobagu.

Menyangkut Marwah, etika dan kedisiplinan kader anggota partai PDI-P, Awak media akan berupaya untuk menghubungi Ketua DPC Partai PDIP Kotamobagu terkait oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDI-P yang telah mengakui Kepada Kasat Satpol-PP Kotamobagu menjual miras tanpa izin, pengakuan tersebut berbentuk Surat pernyataan yang di buat oleh Titi Jonathan Gumulili.

(Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR)

Pos terkait