Patroliindonesia.online | JAKARTA- Satreskrim Polres Jakarta Barat menagkap sindikat pencurian spion mobil yang kerap beraksi di jalan. Dari 10 orang tersangka, salah satunya residivis dan dua penadah. Penangkapan para tersangka bermula ketika aksi pencurian kaca spion mobil di wilayah Tomang, Jumat (3/9). Pencurian terekam di CCTV dan viral di Media Sosial (Medsos), setelah diunggahakun instagram @jakarta.terkini.
” Ada 10 tersangka yang kami ringkus diantaranya berinisial HH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37) dan AF (21). Salah satu tersangka itu yakni HH merupakan seorang residivis,”ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Polisi Ady Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/9).
Dari rekaman sebuah CCTV, polisi pun malakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku
yang terekam melakukan pencurian. “Ke duanya ditankap di Rawa Kepa IX, Tomang-Jakarta Barat, yang kemudian dilakukan pendalaman terhadap pelaku sehingga pada hari yang sama berhasil mengungkap penadah yang tinggal di wilayah Taman Sari,” terang Ady.
Setelah menangkap dua tersangka, polisi mendapati bukti baru tentang keberadaan sindikat pencurian kaca spion mobil.” Dari hasil interogasi mereka Polisi akhirnya menangkap seluruh tersangka di wilayah Jakarta Barat. Mereka diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang sejak satu tahun terakhir mencari mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan,”ungkap Ady.
Ady menjelaskan dari 10 orang tersangka, 8 orang spesialis pencirian kaca spion dan 2 orang lainnya merupakan penadah. Selanjutnya, kata Ady, salah satu penadah yang berinisial A ternyata merupakan residivis, namun waktu itu pelaku masih dibawah umur sehingga mendapat hukuman 4 bulan.
Dari hasil kejahatan, para pelaku bercerita menjualnya kepada penadah sekitar Rp. 350.000,- lalu penadah akan menjual kebeberapa lokasi. Dari hasil jualnya uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan pasal 481 dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
(Rika nengsih)