MPI, Ciamis Jabar – Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, Muhammad Rifai, angkat bicara terkait polemik pemberitaan mengenai Kepala Sekolah SDN 2 Sukanagara yang ramai diperbincangkan publik.
Ia menegaskan, setiap persoalan dalam dunia pers harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme.
Hal itu juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam UU Pers jelas diatur bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab dan hak koreksi,” ujar Rifai dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, media yang memberitakan wajib memberikan ruang untuk klarifikasi dari pihak yang dirugikan.
Dengan begitu, informasi yang tersaji di publik juga tetap berimbang dan tidak menimbulkan salah tafsir.
“Jadi, klarifikasi atau jawaban sebaiknya disampaikan langsung melalui media yang menulis berita tersebut. Dengan begitu publik bisa menerima informasi secara lengkap,” tambahnya.
Meski begitu, Rifai juga menilai forum diskusi atau penyampaian saran di luar media tetap bisa dilakukan.
Dengan catatan, tujuannya juga jelas memperkuat pemahaman dan menjaga komunikasi.
“Hanya saja, penyelesaian utama tetap melalui mekanisme yang diatur UU Pers,” tegasnya.
Apabila permasalahan tidak juga terselesaikan, Rifai menekankan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang sah sebagai mediator dalam sengketa pers.
“Saya kira itu yang bisa saya sampaikan. Mudah-mudahan forum ini menjadi ruang komunikasi yang kondusif, dan masalah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan serta menghormati keharmonisan,” pungkasnya.
( Humas Ipji )













