MPI, Jakarta – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas biasanya merasa kesulitan ketika melakukan perpanjangan STNK. Pasalnya, syarat perpanjangan STNK salah satunya adalah dengan menunjukkan KTP asli sesuai yang tertera pada STNK dan BPKB.
Kendati demikian, masih ada biro jasa yang menawarkan layanan perpanjangan STNK tanpa KTP. Padahal, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama bersifat tidak resmi dan melanggar hukum.
Pihak kepolisian menerapkan aturan tersebut untuk mencegah tindak pidana dan penyalahgunaan motor hasil curian.
Dilansir dari tempo, Rabu (8/2/2023), langkah legal yang bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan cara penyerahan yuridis atau biasa dikenal dengan balik nama (kendaraan).
Balik nama adalah perubahan kepemilikan kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Sementara pelat nomor tidak perlu diganti kecuali pindah domisili dan keluar provinsi.
Mengutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, berikut ketentuan balik nama;
– KTP elektronik pemilik baru asli dan fotokopi;
– STNK lama asli dan fotokopi;
–BPKB lama asli dan fotokopi;
– Bukti serah terima kendaraan bermaterai Rp 10.000 sebagai keterangan pembelian, bukan hasil penadahan tindak pencurian.
Selain syarat balik nama, pembeli atau pemilik baru kendaraan bekas harus memahami tahapan-tahapan membuat BPKB dan STNK baru, yakni;
1. Datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah kendaraan didaftarkan pertama kali, sambil membawa motor dan dokumen;
2. Lakukan proses registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan;
3. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan;
4. Apabila layak, pemilik baru akan memperoleh keterangan hasil cek fisik kendaraan dari Samsat;
5. Cara perpanjang STNK tanpa KTP secara resmi berikutnya ialah mengumpulkan dokumen dan bukti pemeriksaan fisik kendaraan;
6. Lakukan pembayaran sesuai Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan PP No. 76 tahun 2020.
pula Berdasarkan situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, berikut rincian tarif perpanjang STNK tanpa KTP;
– Biaya administrasi Rp 35.000;
– SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) Rp 35.000;
– Biaya pendaftaran BPKB baru Rp 225.000;
– Biaya membuat nomor polisi baru Rp 30.000;
– Harga pembuatan STNK Rp 100.000;
– Tarif pergantian plat baru (Tanda Nomor Kendaraan) motor Rp 60.000;
– Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen dari SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah);
– Biaya penyerahan pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2% dan 5% untuk penyerahan berikutnya;
– Jika terlambat, pemilik baru harus membayar denda sesuai peraturan pajak daerah masing-masing.