MPI, Nias – Kali ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias dipimpin Aipda Aris K. Gulo, SH mengamankan seorang terduga pengedar sabu saat tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Tersangka pengedar yang diamankan merupakan oknum pegawai honorer di Kantor BPN Nias berinisial AFS, 35, alias Ama Bagas alias Pak Nailawarga Jln. Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabuoaten Simalungun dan juga berdomisili di Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.ik yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, pada Rabu (24/1/2024) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AFS saat tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Osiduhugo Daeli menuturkan penangkapan tersangka AFS berawal ketika pada Senin (22/1) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias mendapatkan informasi seseorang berinisial AFS akan berangkat dari P3eabuhan Sibolga menumpang KMP Wira Victoria menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli dan diduga membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut Aipda Aris K Gulo melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin Purba. Kemudian Arifin Purba memerintahkan Ps. Kabit I Sat Res Narkoba, Aipda Aris K. Gulo bersama anggota tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Tim Opsnal melakukan pengecekan keberadaan terduga pengedar narkoba tersebut melalui nomor handphone dan ternyata sedang menuju menumpang kapal penumpang menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Keesokan harinya, Selasa (23/1) Aris K Gulo bersama Tim Opsnal menunggu dan melakukan pengintaian kedatangan kapal Wira Victoria yang ditumpangi tersangka AFS.
Saat KMP Wira Victoria sandar di Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, petugas yang sudah mendapatkan ciri ciri tersangka langsung melakukan penangkapan dan menggiringnya ke Pos KP3 untuk pemeriksaan.
Saat diinterogasi petugas, tersangka AFS mengaku.membawa narkotika jenis sabu dan disimpan di saku dalam tas yang dibawanya.
Petugaspun melakukan penggeledahan badan dan barang milik tersangka AFS dan petugas menemukan 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan sabu yang kemudian diketahui berat seluruhnya 2.,57 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut.
Secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Nias yang dikonfirmasi, Rabu (24/1) melalui chat Wasthap membenarkan AFS alias Ama Bagas merupakan oknum pengawai honorer di Kantor BPN Nias. (GL.ZEB)