Tower BTS (Base Transceiver Station) ilegal di Jambe Kadis Kominfo : Belum Ada izinnya

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli-indonesia.com – TANGERANG – Adanya  Pembangunan menara Base Transceiver Station ( BTS ) ilegal di Kabupaten Tangerang. Seperti yang ada di RT 012 RW 04 Desa Sukamana Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin, infrastruktur telekomunikasi jaringan operator.

Pantauan di lapangan, terlihat para pekerja sedang mengerjakan pondasi tower BTS sabtu (27/11/2021)

Bacaan Lainnya

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Jumari selaku mandor pekerja lapangan mengatakan, “Mohon maaf bang saya hanya membangun saja, terkait izinnya bukan urusan saya, tanyakan langsung ke RT setempat bang,” singkat Jumari melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Sementara, Majen selaku ketua RT 012 RW 04 saat dikonfirmasi tentang pembangunan tower BTS tersebut, mengatakan tidak mengetahui perihal perizinannya bang.

“Saya tidak mengetahui soal perizinannya bang, hanya sebatas sampai di Desa aja dan warga lingkungan yang terkena dampak dari tower BTS sebanyak 16 keluarga, ” ujarnya saat di konfirmasi di kediamannya.

“Sementara setelah tim media menghungi Kadis Kominfo kabupaten Tangerang pembangunan BTS tersebut mengatakan belum mengantongi Izin, kami Sedang Berkoordinasi  DPMPTSP utk menyetopan bangunannya,”ungkapnya.

 

Diketahui dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS, di Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Perbup No 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara komunikasi dan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.

Sementara dalam kegiatannya, pendirian menara telekomunikasi itu harus lebih dahulu menyertai dokumen perizinan, sebaliknya jika tidak, maka dalam aturannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui instansi terkait harus melakukan penertiban menara telekomunikasi ilegal tersebut.

(TIM)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait