Patroli Indonesia, Medan – Program Hunian Cerdas (Smart living) yang tertuang dalam Visium Kementerian PUPR 2030 dimaknai sebagai target perwujudan 100% hunian cerdas. Arah kebijakan peningkatan penyediaan infrastuktur permukiman yang partisipatif dan berkelanjutan dalam mewujudkan smart living berfokus pada 4 (empat) aspek, yaitu perwujudan permukiman layak huni (livable settlement), penerapan bangunan gedung hijau, pembangunan permukiman tahan bencana dan penerapan teknologi dan perumahan ramah lingkungan.
Dalam upaya mewujudkannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman (Pusbangkom SDA dan Permukiman) dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya serta difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan, menyelenggarakan Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Permukiman.
Kepala Pusbangkom SDA dan Permukiman Ruhban Ruzziyatno dalam sambutannya secara daring, Senin (21/6) menyampaikan bahwa indikator sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yaitu terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisien, dan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh.
“Adapun target tersebut meliputi: Perkotaan Berkelanjutan; 100% akses terhadap rumah layak, aman dan terjangkau; 100% akses air minum aman; 100% akses sanitasi aman; dan 100% sampah tertangani,” kata Rubhan.
Ruhban juga menyampaikan bahwa kebijakan arah pembangunan infrastruktur PUPR saat ini, dalam arahannya Bapak Menteri PUPR berfokus dengan istilah “OPOR†yang merupakan singkatan dari Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi. “Optimalisasi adalah merujuk pada evaluasi dan inventarisasi terhadap pekerjaan yang sudah dapat dimanfaatkan. Optimalisasi juga berarti meneruskan pembangunan yang telah jadi namun belum bermanfaat sehingga perlu diberikan intervensi,” lanjut Ruhban.
Terkait dengan OPOR tersebut, Ruhban menambahkan, pemeliharaan bertujuan menjamin keberlangsungan fungsi dari infrastruktur agar tetap beroperasi sehingga kualitas layanannya tidak terganggu, sedangkan Operasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah tuntas harus segera dioperasikan setelah lulus dari tahapan uji coba yang diperlukan. Terakhir, Rehabilitasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah mencapai umur konstruksi tertentu atau infrastruktur terdampak bencana, agar fungsinya dikembalikan seperti semula. Dalam hal pembangunan infrastruktur baru akan dilakukan secara selektif guna meminimalisasi pekerjaan yang tidak dapat rampung hingga batas waktu tahun 2024.
“Program-program tersebut akan dapat tercapai jika salah satu komponennya, yakni tersedia SDM ASN Pejabat Inti Satuan Kerja yang profesional dan berintergritas. PISK harus bisa memimpin jalannya suatu kegiatan atau proyek, baik kegiatan yang bersifat swakelola maupun kontraktual, sehingga kegiatan atau proyek tersebut dapat berjalan dengan baik,†imbuh Ruhban.
Pelatihan ini akan berlangsung mulai tanggal 7 Juni hingga 5 Agustus 2021 atau selama 305 JP diikuti oleh 36 orang peserta. Adapun sesi distance learning dilaksanakan pada tanggal 7 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 dengan menggunakan aplikasi zoom meeting, oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan bertempat di Lokasi masing-masing peserta; Off Campus – On the Job Experience dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021 bertempat di Lokasi masing-masing peserta; Sesi klasikal (tatap muka) dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus hingga 5 Agustus 2021 bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan. (*)