4 Tahun Semenjak Pengunduran Diri, Mantan Karyawan Bank Tidak Diberikan Surat Pengalaman Bekerja

MPI, Pontianak, KALBAR- Mantan karyawan di salah satu Bank yang sudah bekerja selama 11 tahun sejak tahun 2007 sampai 2018, tidak mendapatkan surat berhenti bekerja dan juga surat pengalaman kerja, pihak Bank terkesan tidak memperdulikannya, untuk menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Berhenti dan juga surat pengalaman bekerja kepada karyawan yang sudah tidak bekerja lagi dengan pengabdian selama 11 tahun, disalah satu bank yang berada di jalan Sutan Syarif Abdurachman Pontianak.
Selasa (29/8/2023).

Selama bekerja 11 tahun memiliki dedikasi yang tinggi dan juga berprestasi, tidak pernah mengalami teguran atau peringatan selama bekerja.

Ashley Rayza memulai bekerja di Bank Syariah Mandiri, selama 2 setengah tahun menduduki jabatan di level officer yang dipromosikan sebagai level Manager sampai mengundurkan diri.

Menurutnya Ashley semenjak mengundurkan diri, sudah selama 1 tahun lebih semenjak pengunduran diri, tidak pernah diberikan surat pengalaman bekerja

“Saya selama mengundurkan diri dari bank tersebut, selama 4 tahun saya menjadi tidak bisa melamar pekerjaan dan bekerja kembali dikarenakan tidak memiliki pengalaman kerja, jelas ini adalah kesengajaan yang dilakukan pihak bank terhadap saya,” ungkap Ashley

Berbagai upaya telah dilakukan agar pihak perusahaan bisa komitmen dan juga mengetahui keberadaan yang telah di putuskan oleh pihak pengadilan.

Ashley Rayza menjelaskan, bahwa selama ini sudah berbagai upaya untuk memediasi dengan pihak bank tersebut.

“Selama ini saya sudah mengikuti aturan pihak BSM agar mendapatkan surat tersebut namun hasilnya gagal, selanjutnya saya pada tanggal 20 september 2019 mencari keadilan melalui Dinas Tenaga Kerja dengan mediasi secara Tripartit tapi hasilnya sama tidak tercapai kesepakatan,” papar Ashley kepada sejumlah wartawan di rumahnya.

Di bulan November 2019 sampailah ke pengadilan negeri pontianak menggugat BSM.kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial, putusan pengadilan negeri pontianak mengabulkan sebagian gugatan. Kemudian pihak BSM mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, selanjutnya pihak BSM menawarkan opsi perdamaian.

“Opsi perdamaian saya terima sesuai aturan standar yang sejak awal saya ajukan saat mengajukan pengunduran diri namun di tolak dalam hal perdamaian,” jelasnya.

Isi surat penawaran perdamaian terkait pinjaman di BSM yang sebelumnya pinjaman pegawai dengan Margin khusus akan dirubah menjadi pinjaman umum dengan margin umum.

“Saya sudah menandatangani isi penawaran perdamaian tersebut, kemudian pihak BSM akan menerbitkan Surat Keterangan Berhenti (SKB) dan juga Surat Pengalaman Kerja serta ganti Akad pembiayaan, namun hingga saat ini tidak pernah di perdulikan dan tidak diberikan surat tersebut hingga saat ini, pihak BSM mengingkari isi surat perdamaian tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya hasil putusan Mahkamah Agung pada tahun 2020 menolak kasasi BSM.” Saya terus berupaya meminta dan menunggu pihak BSM menyerahkan surat tersebut dari tahun 2020 sampai 2022 hasil tak kunjung diberikan atau diserahkan kepada saya,” ungkapnya.

Dilanjutkan pada bulan agustus 2022 mengajukan surat permohonan eksekusi putusan MA kepada pengadilan negeri hubungan industrial Pontianak sesuai aturan yang ada, selang beberapa hari tepatnya pada tanggal 13 september 2022 adanya pemanggilan dari pengadilan negeri pontianak dan juga hadir diwakili kepala cabang dan 2 staff dengan dalih bahwa surat tersebut merasa sudah diserahkan dan tidak disertai tanda terima.

Selanjutnya pada tanggal 21 september 2022 BSI yang diwakili bagian legal Kanwil Banjarmasin yang didampingi 2 staff mengundang supaya hadir di pengadilan negeri pontianak.

Utin ketua Panitera Pengadilan Negeri Pontianak menyampaikan, kepada yang bersangkutan (Ashley Reyza-Red) agar selanjutnya membuat permohonan baru terkait Aset yang berada di perusahaan tersebut, dan juga dalam batas waktu 8 hari akan dilaksanakannya eksekusi penyitaan Aset.

“Silahkan agar yang bersangkutan mencari aset perusahaan bank yang ada sekarang ini,” ucap Utin kepada wartawan.

Selanjutnya awak media pada pukul 12.08 WIB mendatangi kantor Bank Syariah Indonesia (SBI) yang berada di jalan Sutan Syarif Abdurachman Pontianak, untuk konfirmasi kepada pimpnan Bank, alhasil pimpinan pun tidak ada, awak media yang diterima langsung oleh Staf Operasional BSI, Taufik.

“Pimpinan hari ini tidak berada di tempat, dalam hal ini saya tidak tahu menahu, untuk ketemu pimpinan saya tidak bisa memastikannya nanti saya informasikan,” ucap taufik di ruang tunggu kantor BSI.

Informasi yang didapat dari pihak pengadilan negeri pontianak, perwakilan kepala pengadilan melalui ketua panitera, Utin Reza Putri S.H.,M.H menjelaskan agar pihak pemohon selalu aktif dalam perkara ini, dan juga aset harua diajukan pihak pemohon, karena kami tidak bisa melaksanakan eksekusi ini dikarenakan aset yang diajukan adalah uang kas, mesin ATM pun adalah milik pihak ketiga bukan milik Bank, kita tidak bisa memastikan berapa lama, karena ini sudah perkara BHT dan aset yang mau disita selanjutnya akan segera diproses, eksekutor dari panitera juru sita berdasarkan perintah ketua panitera untuk mengeksekusinya, karena kami berada dipihak yang netral,” jelasnya. (Yuli)

(Bersambung)

Pos terkait