Bangunan tower yang tak berizin akhirnya disegel satpol pp kota tangerang

Patroli Indonesia | Tangerang – Sebuah Tower Diduga Punya Operator Smartfren masih dalam tahap pembangunan berada di pemukiman RT05/RW 01 Blok Kepu,kelurahan Poris Gaga, kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.

Pengerjaan proyek ini talah berjalan selama 2 minggu, tampak di lokasi 6 orang pekerja memasang struktur rangka masih dalam tahap awal tanpa alat safety, Poris Gaga, Batu Ceper,
Jumat ( 07/02/2022)

“Lubis menjelaskan juga warga Sekitar juga belum disosialisasikan, menurut keterangan warga setempat, belum pernah ada sosialisasi pada pemilik tanah karena di sekitarnya bayak kontrakan belum tahu jika pemilik tanah dan bangunan apa sudah tahu,” Ujarnya pada wartawan

Menurutnya tower ini dekat dan terlalu dekat sekali dengan rumah warga yang mungkin saja ada dampak radiasi medan megnetnya radius jaungkauan skitar 20 meter dampat masih masih terasa jika tower ini sudah berfungsi nantinya dan sangat membahayakan.

Sejauh ini pemilik lahan dan kontraktor dan pelaksana dari PT. Inti Bangun Sejahtra belum bisa di hubungi terkait proyek ini.

“Wanto sebagai Mandor Proyek mengatakan Pelaksananya Jarang kemari bahkan belum bisa di hubungi sampai saat ini,” Ujarnya.

Saat di singgung oleh Wartawan Media Patroli Indonesia mengenai perizinan, belum tahu itu urusan lapangan, beliau berdalih telah di urus pelaksananya dan sarankan tanyakan pada petugas pelaksananya. karena tower tersebut akan berdiri diketinggian 36 meter.

kinerja Satuan polisi Pamong Peraja Kota Tangerang yang langsung ambil sikap turun kelapangan menyegel Proyek tower tersebut ini bisa merugikan kota Tanggerang ada kebocoran pendapatan dari restribusi daerah.

Lalu tim Satopl PP Otong Kosasih, Saprudin dan anggotanya menyetop proyek ini dengan cara menyegel dan di pasang garis polis line.

Jangan dikerjakan dulu proyek tower ini, karna belum ada izinnya namun jika ada yang mengerjakan atau membuka garis polis line ini akan kena sangsi pidana ujar otong pada pekerja sambil photo Identitas KTP mereka.

Unsur dasar yang benar-benar harus diperhatikan Sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS.

• Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

• Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009

• Berdasarkan Perda no 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, harus ada tower yang tidak masuk dalam zonasi harus ditertibkan

Untuk kedepannya pengawasan dan penertiban bagi kontraktor dan penyedia layanan telekomunikasi Provider seluleler agar memperhatikan mengenai izin untuk mendirikan Tower (BTS).

(Reporter/RDS)

Pos terkait