BPSDM PUPR Selenggarakan Pelatihan Jafung untuk Menjamin Standar Kualitas dan Profesionalitas

Patroli Indonesia, Surabaya – Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional, pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional (Jafung) menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pejabat fungsional wajib diikutsertakan pelatihan, dimana PNS yang telah diangkat dalam JF yang berasal dari formasi CPNS, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional.

Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di Surabaya, Selasa (6/7).

Bacaan Lainnya

Kepala BPSDM Sugiyartanto dalam sambutan pembuka pelatihan melalui konferensi video, Selasa (6/7) mengatakan dalam upaya peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sangat penting menciptakan sistem birokrasi yang lebih dinamis. “Strategi pemerintah yang sudah dilakukan dalam hal ini yaitu salah satunya melalui penyederhanaan birokrasi, yang diwujudkan dengan pendayagunaan jabatan fungsional, yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Lebih detail lagi pelaksanaannya dapat dilihat melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang sudah dilakukan dengan formasi Jafung,” ungkap Sugiyartanto.

“Melalui kebijakan ini diperlukan adanya sinergi antara jabatan struktural dan fungsional, sehingga dapat mewujudkan sistem pengelolaan pemerintahan yang efektif, cepat, dinamis dan professional. seperti kita ketahui bersama, bahwa Kementerian PUPR adalah instansi pembina bagi Jafung Bidang PUPR, salah satunya adalah Teknik Tata Bangunan dan Perumahan. Bagi Kementerian PUPR, pejabat fungsional merupakan engine/motor penggerak untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia,” lanjut Sugiyartanto.

Sugiyartanto mengatakan diperlukan pembinaan dan pengelolaan yang intensif agar pejabat fungsional dapat bergerak/bekerja dengan benar dan professional. Merupakan tanggung jawab penting Kementerian PUPR sebagai instansi pembina Jafung PUPR untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsional, dan hal tersebut dapat tercapai salah satunya melalui pelatihan jabatan fungsional yang dilaksanakan ini.

Pelatihan yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya ini diprogramkan selama 45 JP dengan menggunakan metode blended learning, yaitu perpaduan antara distance learning (pembelajaran jarak jauh) dan klasikal (tatap muka). Tahap distance learning dilaksanakan mulai tanggal 6 – 7 Juli 2021 dan klasikal tanggal 4 -7 Agustus 2021.Pembelajaran jarak jauh (distance learning) dengan peserta dan pengajar berada di kedudukan masing masing sementara host zoom meeting bertempat di Kampus Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya Jalan Gayung Kebonsari No 48 Surabaya.

Adapun peserta Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama diikuti 33 orang, dan untuk metode pembelajaran pelatihan ini yaitu: Pembelajaran Mandiri, Video Conference dan Tugas Mandiri. (*)

Pos terkait